PANGKALPINANG, LASPELA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rina Tarol menilai warga yang dihadirkan saat Rapat Dengar Pendapat dengan anggota DPRD Babel Rabu (23/10/202) kemarin bukanlah asli nelayan Desa Batu Beriga.
Menurut Rina, warga pro tambang yang dihadirkan Ikatan Karyawan Timah notabene-nya penjual nasi goreng dan petani. Bukan asli nelayan dari Desa Batu Beriga, yang kontra adanya aktivitas tambang di laut Beriga.
“Kalau kita melihat dari KTP yang datang itu bukan nelayan. Ada yang bukan dusun mereka, yang kayak gini tidak kita inginkan. Cobalah ini benarkah nelayanya, ini petani swasta, penjual nasi goreng. PT timah harusnya menyelesaikan masalah, bukan menambah masalah,” kata Rina selaku Anggota Pansus DPRD Babel, di Pangkalpinang, Kamis (24/10/2024).
Rina menyebutkan, kalau IKT membawa masyarakat yang seperti ini, justru menambah masalah, bukan untuk menyelesaikan masalah. Bahkan tim Pansus DPRD Babel sudah datang ke lokasi dan bertemu masyarakat nelayan Desa Batu Beriga.
“Sudah ada datanya lengkap, kita sudah ke sana (Beriga-red). Ini yang dibawakan mereka hanya dua nelayan, yang lainnya bukan. Itupun tidak nelayan lagi artinya Timah yang membenturkan,” cetusnya.
Harusnya kata Rina, IKT itu bagaimana caranya menejemen dengan baik. Bagaimana mereka bisa menambang, PT Timah punya sumber daya manusia yang luar biasa.
“Kenapa harus orang lain yang nambang? Kenapa tidak mereka sendiri yang nambang. Mereka yang bikin PIP mangkrak, bikin kapal Bonanza mangkrak gede loh duitnya 68 Milyar itu,” terangnya.
“Saya kira kalau mereka yang menambang kehancuran lingkungan tidak separah yang ditambang pihak ketiga. Sampai detik ini kami ingin Rencana Pasca Tambangnya diberikan, tapi sampai detik ini tidak ada,” tambahnya.
Rina juga menekankan kepada IKT untuk tidak alergi dengan gugatan hukum yang dilakukan masyrakat Desa Batu Beriga.
“Mereka tidak perlu alergi dengan gugatan hukum. Silahkan saja kalau mereka benar kenapa alergi dengan hukum. Cara satu-satunya ya digugat bukan menggugat,” tutupnya. (chu)