IKT Terkesan Cari Pembenaran, Bikin Pansus Semakin Geram

PANGKALPINANG, LASPELA — Ratusan karyawan PT Timah yang tergabung dalam Ikatan Karyawan Timah (IKT) benar-benar mendatangi kantor DPRD Bangka Belitung (Babel), Rabu (23/10/2010).

Kedatangan massa IKT ini guna menyuarakan aspirasi terkait polemik rencana perusahaan untuk melaksanakan penambangan di laut Beriga, Desa Beriga sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) DU 1584 yang dimiliki PT Timah.

Aspirasi itu disampaikan dengan damai oleh Ketua IKT Riki Febriansyah didampingi perwakilan IKT. Sementara massa IKT lainnya menunggu di halaman kantor DPRD Babel. Tampak pula perwakilan dari Dinas Kelautan Perikanan Pemkab Bangka Tengah.

Perwakilan IKT untuk audiensi diterima anggota DPRD Babel yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) dan Ketua sementara DPRD Babel, Didit Srigusjaya. Selain IKT, ada pula segelintir masyarakat Beriga yang berada di posisi pro terhadap penambangan tersebut.

Dari audiensi tersebut, beberapa hal yang diterangkan Ketua IKT Riki Febriansyah terkesan hanya mencari pembenaran. Seperti halnya, IKT menepis adanya 80 persen masyarakat Beriga menolak penambangan tersebut.

“Kalau memang 80 persen seperti statemennya pansus, mana datanya. Kita harap disini berbicara by data,” kata Riki, saat diberikan waktu untuk berbicara oleh Pansus.

Riki juga menegaskan, reaksi IKT hingga meminta adanya pertemuan ini lantaran terpancing adanya aroma adu domba di tengah polemik ini. Dengan kata-kata tolak, lawan sampai ingin menggugat PT Timah.

“Makanya kami terpanggil. Kami pastikan juga bahwa IKT tetap menjaga integritasnya. Tidak ada yang menunggangi baik dari managemen (perusahaan) maupun pihak lainnya. Ini murni gerakan IKT,” tegasnya.

Diutarakan Riki lagi, bahwa anggota IKT juga masyarakat Babel yang memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat sesuai Undang-Undang. Hanya saja, kebetulan bekerja dan mengabdi bagi bangsa dan negara melalui PT Timah. Dimana penambangan timah masih menjadi tulang punggung perekonomian Babel.

“Kami juga melihat banyak masyarakat yang berharap penambangan timah, karena ingin mengubah ekonomi mereka. Sebagai wakil rakyat, Pansus juga idealnya bersikap netral dan bisa mendengarkan aspirasi mereka juga,” ucapnya.

Pandangan dan Keputusan IKT tersebut sebagai bentuk dukungan IKT kepada DPRD Babel untuk mengambil keputusan yang bijak dengan mengedepankan komunikasi dan win win solution terkait dinamika yang terjadi saat ini.

Riki juga meyakini, PT Timah selalu menghargai dan menerima apapun yang menjadi keputusan bersama. Namun PT Timah juga mempunyai kewajiban serta dituntut memberikan kontribusi kepada negara dan pemegang saham sebagai entitas usaha untuk melakukan kegiatan usahanya (pertambangan) diatas legalitas yang sudah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

“Perlu disadari bersama, dan kami tegaskan kembali, bahwa PT Timah telah menahan diri untuk menjaga kondusifitas. Namun, sebagai pemilik IUP dan telah memenuhi aturan yang berlaku, melaksanakan tanggung jawab, atas dasar kepastian berusaha. Sudah sepatutnya PT Timah bisa berdaulat di IUP sendiri, dan ini penambangan yang legal bukan penambangan yang dilakukan secara ilegal!” tegasnya.

Dalam melaksanakan rencana penambangan, PT Timah selalu menyampaikan program-program  pemberdayaan masyarakat kepada masyarakat, hal ini sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan atas lingkungan sosial masyarakat.

“Kami melihat dalam kondisi apapun, PT Timah selalu membuka ruang komunikasi untuk berdiskusi menyerap aspirasi masyarakat agar kontribusi perusahaan dapat dirasakan masyarakat secara maksimal,” tandasnya.

Beberapa program pemberdayaan masyarakat di lingkar kawasan tambang ini meliputi program budidaya rumput laut, program budidaya garam, program pengadaan sumber air bersih (sumur bor), program mobil sehat dan kemuning (kegiatan menurunkan stunting), program BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan dan pekerja rentan.

Kemudian, ada juga program beasiswa kelas unggulan (SMAN 1 Pemali), program permodalan bagi UMK, program penenggelaman rumpon, bantuan alat tangkap untuk nelayan, dukungan ketahanan pangan (bantuan sembako) serta program yang diinisiasi bersama PT Timah dan masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Pansus Pahlevi Syahrun menyampaikan, terbentuknya pansus ini didasari oleh kesepakatan pada saat audiensi masyarakat Beriga yang menolak rencana penambangan tersebut. Disepakati oleh masyarakat, pemerintahan provinsi dan juga PT Timah.

“Intinya disini kami untuk menelusuri, posisinya tidak untuk membenarkan tidak pula menyalahkan, cuma menelusuri,” jelas politisi Partai Gerindra ini.

Dalam penulusuran, Pahlevi juga menyebutkan bahwa telah melakukan koordinasi baik dengan pihak eksekutif dengan mengundang Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan, Dinas PUPR dan juga Biro Hukum Setda Pemprov Babel.

“Kami juga turun ke Beriga, disitu sudah ratusan masyarakat yang menunggu dan menyampaikan aspirasinya langsung di balai desa. Disitu juga kami minta ditunjuk dimana posisi rencana penambangan itu tepat berada di perairan tepat di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) dan ada juga dermaga tempat sandar perahu nelayan,” tuturnya.

Parahnya lagj, kata Pahlevi, diketahui PT Timah berkirim surat permohonan ke Pemkab Bangka Tengah untuk pinjam pakai TPI yang akan dijadikan tempat penampungan timah hasil penambangan nantinya.

Pahlevi juga tak menampik, jika di perairan tersebut ada IUP dan sesuai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) adalah zona tambang. Namun perlu diketahui, di aturan ini ada juga aturan lain yang mengiringnya. Salah satunya Analisi Dampak Lingkungan (Amdal) laut. “Apa ini sudah dipenuhi, tapi mana?” sebutnya.

Dan juga berkenaan konsep pasca tambang, lanjut Pahlevi, pihaknya meminta PT Timah dapat menunjukan salah satu daerah eksisting yang telah sudah direklamasi dengan. Sebab, pihaknya meyakini Pemkab Bangka Tengah juga tidak rela jika penambangan selesai laut hancur takada reklamasinya. “Belum juga ada jawabannya,” cerca Pahlevi.

Pansus juga, tambah Pahlevi, sudah konsultasi ke Kementerian Kelautan Perikanan, Kementerian ESDM dan juga Kementerian Lingkungan Hidup. KKP bahkan menyarankan pansus untuk koordinasi dengan KPK (Komisi Pemberantas Korupsi). Sementara KLHK menekankan persoalan sosial masyarakat harus menjadi perhatian.

“Jadi pansus berusaha menelusuri proses dan ketentuannya, itu yang kami rangkum. Pansus juga bukan yang memutuskan iya atau tidak. Tapi merekomendasi ke yang berwenang,” imbuhnya.

Sementara, itu Rina Tarol yang juga tergabung dalam Pansus terlihat geram mendengar hal yang dipermasalahkan IKT. Seharusnya IKT tak mempermasalahkan adanya keberatan terkait pernyataan ajakan gugatan hukum. “Mereka tidak perlu alergi dengan gugatan hukum, kalau mereka benar kenapa mereka alergi dengan gugatan hukum,” katanya.

Lalu, Rina pun menegaskan memiliki data warga yang menolak adanya penambangan di perairan Beriga. “Data itu lengkap, kita pernah kesana,” katanya lagi.

Harusnya, menurut Rina, IKT dapat bergerak mendorong adanya perbaikan managemen perusahaan. Ketimbang beri ke orang lain menambang, mending PT Timah sendiri dan ia rasa mungkin itu dapat diterima oleh masyarakat. “SDM PT Timah itu luar biasa, orang-orang hebat. Ada S1/S2, kenapa nyuruh orang lain yang menambang?” sesalnya.

Disamping itu, kata politisi Partai Golkar ini, Pemprov Babel melalui DKP memberikan rekomendasi kepada PT Timah agar dapat menggunakan Kapal Isap Produksi (KIP) bukan Ponton Isap Produksi (PIP) dalam melakukan aktivitas pertambangan di kawasan laut, namun hal itu tidak digubris oleh PT Timah.

Rina juga menyinggung soal Rencana Pasca Tambang (RPT) yang tidak bisa ditunjukan oleh PT Timah hingga saat ini. Menurut dia, RPT seharusnya sudah ada bahkan sebelum aktivitas penambangan dilakukan sehingga mengetahui secara terang rencana PT Timah kedepan pasca menambang di kawasan laut ini.

“Kami minta RPT-nya mana? mereka tidak bisa kasih, harusnya mereka kasih dong ke masyarakat, ini loh setelah tambang kami punya rencananya, tapi ternyata tidak ada, kok nambang? ini kan harus dipertanyakan,” sebutnya.(**/mja)