Bawaslu Pangkalpinang Inginkan Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024 Berbanding Lurus dengan DPT

Wahyu Saputra saat diwawancarai awak media, seusai kegiatan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, Rabu (23/10/2024).

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menginginkan partisipasi masyarakat di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang berbanding lurus dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Pangkalpinang.

Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra menuturkan, jika DPT Kota Pangkalpinang mengalami peningkatan sebanyak 3.000 DPT dari Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden lalu.

Dengan kenaikan ini Wahyu ingin semua masyarakat dapat berpartisipasi pada pesta Demokrasi penentuan Kepala Daerah.

“Untuk angka pastinya belum kita pastikan, karena ini belum dilaksanakan saya tidak berani berandai-andai tetapi tujuan kita ialah memaksimalkan antara tingkat partisipasi pemilih itu dapat termaksimalkan,” tuturnya, Rabu (23/10/2024).

Jika berbicara perihal angka tentu akan terlihat saat hari H, tentu indikator itu adalah hasil dari pada seringnya melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada seluruh pihak.

Untuk itu peran media dalam hal ini adalah untuk memberikan informasi seluas-luasnya yang mengenai proses demokrasi.

“Dimana nantinya waktu pesta demokrasi kita harapakan seluruh masyarakat pemilih di kota Pangkalpinang dapat menggunakan hak pilihnya dan yang terpenting masyarakat dapat memilih sesuai dengan hati nurani dan jangan ada paksaan dari pihak manapun,” katanya.

Wahyu juga menjelaskan terkait dengan masuknya laporan terkait pelanggaran memang sudah ada, namun hal ini masih bersifat laporan dan akan ada proses-proses lanjutan dan belum melalui pleno.

“Kita akan melihat apakah nanti dari proses kajian tersebut apakah laporannya memenuhi unsur atau tidak dan laporan-laporan yang masuk tentu belum kita pleno-kan, karena sejauh ini masih bersifat menerima laporan saja,” tuturnya.

Bawaslu pun tetap memberikan informasi terkait dengan status pelapor, ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam pelaporan tersebut, pihak Bawaslu akan tetap memberikan informasi kepada pelapor.

“Tetap kita tindak lanjuti, terkait dengan ada atau tidaknya unsur tetap kita berikan informasi ke pelapor terkait statusnya,” katanya.

Untuk identitas pelapor sendiri Bawaslu tetap merahasiakan pelapor, tergantung dari Media apakah memberitakan pelaporan tersebut atau tidak.

“Namun kami Bawaslu tetap memaksimalkan untuk merahasiakan identitas pelapor,” ujarnya. (dnd).