PANGKALPINANG, LASPELA – Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Unit Pelayanan Terpadu (UPTD) Rumah Promosi dan Kemasan (RPK) Provinsi Bangka Belitung (Babel) mendapatkan penyuluhan kompetesi kearsipan dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bangka Belitung.
Pelaksanaan penyuluhan kompetesi kearsipan yang dilaksanakan di ruang serba guna UPTD. Rumah Promosi dan Kemasan Babel, tidak lain bertujuan untuk meningkatkan kompetesi sumber daya manusia kearsipan.
Kepala UPTD RPK Provinsi Bangka Belitung Alfatah menyambut baik acara yang dilaksanakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bangka Belitung, karena akan membetuk SDM di UPTD RPK lebih mahir dan terampil dalam mengelola arsip.
“Saya sangat senang dengan kegiatan sosialisasi kearsipan ini, sebab melalui penyuluhan guna meningkatkan kompetensi sumber daya manusia kearsipan, dapat meningkatkan SDM kami terkait kearsipan,” ujarnya kepada media ini, Selasa (22/10/2024).
Menurutnya, kegiatan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dimana menyebutkan bahwa salah satu penetapan kebijakan kearsipan nasional adalah dengan mengadakan sosialisasi kearsipan melalui penyuluhan guna meningkatkan kompetensi sumber daya manusia kearsipan.
Oleh sebab itu, dengan adanya penyuluhan kearsipan tentang Pemusnahan Arsip dan Penyelenggaraan Autentikasi Arsip Statis serta Arsip Hasil Alih Media yang Dikelola oleh Lembaga Kearsipan Provinsi ini diharapkan membawa dampak yang baik buat kualitas SDM di UPTD. RPK dan susunan kearsipan di kantor UPTD. RPK.
“SDM yang dapat penyuluhan ini, kita inginkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang pengelolaan arsip,” katanya.
Sementara itu, arsiparis dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bangka Belitung, Mega Shintami menjelaskan materi penyuluhan kearsipan tentang pemusnahan arsip dan alih media arsip yang diselenggarakan oleh tim DKPUS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dimana penyuluhan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang pengelolaan arsip yang baik dan benar, khususnya mengenai pemusnahan arsip dan penyelenggaraan autentikasi arsip statis, serta mengetahui arsip hasil alih media yang dikelola oleh lembaga kearsipan provinsi.
Kegiatan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mana penyelenggaraan kearsipan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan provinsi.
Sementara itu, banyak manfaat yang didapat dalam penyelenggaraan program ini, misalnya saja untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip, mempermudah akses informasi, dan mendukung proses pengambilan keputusan yang tepat dalam menyusun arsip.
“Ada sanksi pemusnahan arsip itu, setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (2) Dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun dan Denda Paling Banyak Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah),” tegasnya.
Usai melakukan penyuluhan, kegiatan dilanjutkan dengan melakukan peninjauan arsip di lingkungan UPTD. RPK dan Foto bersama. (chu)