PANGKALPINANG, LASPELA — Ikatan Karyawan Timah (IKT) tetap berkeyakinan tidak semua masyarakat Desa Beriga, Kabupaten Bangka Tengah menolak penambangan timah di Perairan Beriga yang akan dilaksanakan oleh perusahaan PT Timah.
Demikian ini disampaikan Ketua IKT Riki Febriansyah lewat siaran pers yang diterima Media Satya Laspela, Senin (21/10/2024). “Banyak juga masyarakat yang berharap penambangan timah, karena ingin mengubah ekonomi mereka. Sebagai wakil rakyat Pansus juga idealnya bersikap netral dan bisa mendengarkan aspirasi mereka juga,” kata Riki.
Dikatakan Riki, IKT menyayangkan sikap Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Perairan Beriga yang hanya mendengarkan aspirasi dari kelompok yang menolak penambangan timah.
Pihaknya berharap Pansus dapat bijak menyikapi hal ini. Pansus DPRD Babel yang dibentuk untuk memberikan rekomendasi juga dinilai melupakan aspirasi serta hak-hak masyarakat Beriga yang mendukung dilakukannya penambangan yang dilakukan oleh PT Timah di DU. 1584 yang terletak di desa Beriga.
Ia menyampaikan, PT Timah selalu menghargai dan menerima apapun yang menjadi keputusan bersama. Namun PT Timah Tbk juga mempunyai kewajiban serta dituntut memberikan kontribusi kepada Negara dan pemegang saham sebagai entitas usaha untuk melakukan kegiatan usahanya (Pertambangan) diatas legalitas yang sudah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Perlu disadari bersama, dan kami tegaskan kembali, bahwa PT Timah telah menahan diri untuk menjaga kondusifitas. Namun, sebagai pemilik IUP dan telah memenuhi aturan yang berlaku, melaksanakan tanggung jawab, atas dasar kepastian berusaha. Sudah sepatutnya PT Timah bisa berdaulat di IUP sendiri, dan ini penambangan yang LEGAL bukan penambangan yang dilakukan secara ILLEGAL,” tegasnya.
Dalam melaksanakan rencana penambangan, PT Timah Tbk selalu menyampaikan program-program pemberdayaan masyarakat kepada masyarakat, hal ini sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan atas lingkungan sosial masyarakat.
“Kami melihat dalam kondisi apapun, PT Timah Tbk selalu membuka ruang komunikasi untuk berdiskusi menyerap aspirasi masyarakat agar kontribusi perusahaan dapat dirasakan masyarakat secara maksimal,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Sementara DPRD Babel Didit Srigusjaya memaklumi keresahan karyawan PT Timah melalui ketua IKT menyikapi polemik rencana penambangan PT Timah di Batu Beriga.
“DPRD Bangka Belitung tetap menjaga eksistensi PT Timah. Kita semua tahu PT Timah memiliki kontribusi yang sangat besar dalam menggerakan ekonomi Bangka Belitung, bahkan pembangunan melalui sumbangan pemasukan untuk negara,” ucap Didit.
Namun untuk dinamika di Batu Beriga, pihaknya sebagai lembaga legislatif tetap harus mendengarkan semua pihak, karena warga Desa Beriga merupakan warga Babel yang punya hak menyampaikan aspirasi, termasuk penolakan.
“Warga Beriga ini sudah turun temurun jadi nelayan, mereka punya hak juga menyampaikan aspirasi karena disitu tempat mereka menyambung hidup keluarga. Bahkan sudah dari nenek moyang mereka,” sebut Didit.
Tentunya hal ini sangat wajar ketika masyarakat nelayan mulai merasa resah dan khawatir akan terjadi kerusakan ekosistem laut akibat adanya rencana aktifitas penambangan.
Sehingga kata Didit, masyarakat nelayan mengadukan hal ini kepada DPRD Provinsi Kep. Babel beberapa waktu lalu dan DPRD merespon dengan membentuk pansus guna mencari jalan keluar yang terbaik.
“Jadi pernyataan ketua IKT soal merasa dibenturkan masyarakat dengan PT Timah harus diluruskan. Saya jurstru yang bertanya apakah pihak PT Timah Tbk tahu bahwa 80 persen lebih masyarakat Desa Beriga menolak aktivitas penambangan di wilayah tersebut,” ujarnya.
Didit menegaskan, jangan sampai membuat kesan seolah-olah DPRD mengadu domba antara masyarakat dan PT Timah Tbk seperti yang dilontarkan oleh ketua IKT Riki Febriansyah.
“DPRD disini hadir justru mencari format win-win solution, agar masyarakat batu Beriga tetap bisa melaksanakan aktivitasnya sebagai nelayan tanpa terganggu dengan hal-hal yang tidak diinginkan, sementara PT Timah juga dapat mendapatkan biji timah sehingga kelangsungan sebagai perusahaan BUMN tetap berjalan,” terang Didit.
“Jadi kata Didit, ketua IKT jangan berpikir negatif terlebih dahulu, karena ini sudah tugas dan domain DPRD mengawas kebijakan dan biarkan pansus bekerja. Sekarang kami sedang bertugas mengawasi kebijakan. Jadi pengawasan disini dari sebelum kebijakan dilaksanakan, saat kebijakan dilaksanakan hingga pasca kebijakan dilaksanakan, DPRD punya hak melakukan pengawasan sebagaimana diatur dalam UU MD3,” sebutnya.(ril/chu)