BANGKA, LASPELA – Tim Pembina Samsat Bangka Belitung (Babel) melakukan Sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan berkendara serta melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka pada Rabu (16/10/2024).
Dalam sosialisasi ini, hadir PT Jasa Raharja bersama Ditlantas dan Bakuda Babel. Tak lupa juga Tim Pembina Samsat menginformasikan program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlangsung mulai 1 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024, serta mengiformasikan kepada masyarakat pemilik Kendaraan Bermotor mengenai Pasal 74 UU No 22/2009 terkait penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang akan segera diimplementasikan.
Kepala PT Jasa Raharja Babel Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan, dalam program pemutihan ini Pemprov Babel memberikan gratis biaya balik nama kendaraan bermotor untuk penyertaan kedua (BBNKB II), bebas Pokok Pajak tahun sebelumnya, Bebas Denda Pajak, dan Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Arny menyampaikan, dengan adanya kebijakan pemutihan ini, ia berharap antusiasme masyarakat dalam membayar pajak meningkat signifikan.
“Sesuai dengan yang disampaikan Bapak Gubernur bahwa kebijakan ini merupakan hadiah bagi masyarakat sehubungan dengan hari ulang tahun Pemprov Babel, sehingga kami ajak masyarakat untuk memanfaatkan momen ini, terlebih saat ini perekonomian masyarakat Bangka Belitung juga kurang baik, sehingga seperti harapan Bapak Gubernur semoga kebijakan ini dapat meringankan masyarakat” kata Arny.(ril/chu)