SADAI, LASPELA – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung dikabarkan telah mengamankan 1 unit truk di Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan, Rabu (16/10/2024) dini hari.
Mobil truk tersebut ditangkap lantaran diduga membawa biji timah ilegal dari Pulau Belitung.
Saat ini satu unit truk telah dibawa ke Mapolda Babel sebagai barang bukti angkutan bijih timah ilegal. Selain itu, sopir truk tersebut juga tengah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya satu truk yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Babel.
“Ya benar, truk yang diamankan dari Pelabuhan Sadai sudah di Mapolda,” kata Fauzan, Rabu siang.
Selain mengamankan 1 unit mobil truk, kata Fauzan, Ditreskrimsus Polda Babel juga mengamankan satu orang yang membawa mobil tersebut berinisial ZA alias Rudi (42) warga asal Desa Lesung Batang Belitung.
“Untuk saat ini, sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kalau ada info terbaru akan kami sampaikan kembali,” ucapnya.
Sementara itu, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Ditreskrimsus Polda Babel.
Informasi menyebutkan adanya pengangkutan pasir timah oleh 1 unit mobil truk dari Pelabuhan Tanjung Ru Kabupaten Belitung menuju ke Pelabuhan Sadai Kabupaten Bangka Selatan.
Mendapati informasi tersebut, anggota Subdit IV Dit Reskrimsus melakukan pengamanan terhadap 1 unit mobil truk berikut sopir truk.
Kemudian sopir truk dan barang bukti dibawa ke Mapolda Polda Babel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (pra)