KOBA, LASPELA – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan berkendara dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Jasa Raharja bersama Satlantas dan Dishub Kabupaten Bangka Tengah kembali melakukan Operasi Gabungan di Jl. Raya Koba, Bundaran Ikan Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (16/10/2024).
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung, Arny Irawati Tenriajeng mengatakan, pihaknya bersama Satlantas dan Dishub Bangka Tengah (Bateng) melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat pajak kendaraan dan kelengkapan berkendara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Selain itu petugas juga melakukan sosialisasi dengan membagikan flyer kepada Pengendara mengenai Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 terkait penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang akan segera diimplementasikan,” ujarnya kepada media ini disela-sela melakukan Operasi Gabungan.
Arny menjelaskan, kebijakan ini merupakan hadiah bagi masyarakat sehubungan dengan hari ulang tahun Pemprov Babel pada 21 November 2024 mendatang.
“Untuk itu kami mengajak masyarakat memanfaatkan momen ini, terlebih saat ini perekonomian masyarakat Bangka Belitung juga kurang baik, sehingga seperti harapan gubernur semoga kebijakan ini dapat meringankan masyarakat,” ujarnya.
Dia menambahkan, Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlangsung mulai Tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024.
“Dengan adanya kebijakan pemutihan ini, kami berharap antusiasme masyarakat dalam membayar pajak meningkat signifikan,” tutupnya. (chu)