Pansus Tatib DPRD Babel Konsultasikan DIM ke Kemendagri

JAKARTA, LASPELA — Panitia khusus (pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Bangka Belitung (Babel) melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tepatnya Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah (Otda) pada Rabu (9/10/24).

Konsultasi tersebut membahas sejumlah daftar inventaris masalah (DIM). Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Sementara DPRD Babel, Edy Iskandar mengatakan ada beberapa pasal yang menurutnya penting untuk didiskusikan kepada Kemendagri baik beberapa hal baru, ataupun yang sudah ada sebelumnya agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

“Kami ingin mendiskusikan sejumlah point penting yang akan kami masukkan ke dalam rancangan Perda tatib ini,” kata Edy Iskandar saat membuka rapat. Adapun beberapa DIM yang diusulkan oleh pansus diantaranya pokok-pokok pikiran hasil Reses, hari kerja, kunjungan dapil, penetapan rencana kerja dan lain sebagainya.

Dikatakan Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen OtdabKemendagri, Sukoco dalam penyusunan perda tatib jangan sama dengan PP 12 tahun 2018. “Menyusun tatib jangan sama persis dengan yang ada di PP 12, saya jamin pasti tidak akan sempurna,” ujar Sukoco.

Menurutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 hanya mengatur ketentuan-ketentuan umum. Sehingga daerah perlu memasukkan kembali hal-hal yang lebih terperinci guna membantu tugas dan fungsi anggota DPRD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga peraturan DPRD yang dibuat nantinya dapat menjadi sempurna.

“Bapak ibu silahkan masukkan pasal-pasal yang inovatif untuk ditambahkan dalam tatib tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya. Silahkan diatur,” ucapnya.

Dirinya juga berharap agar DPRD dapat memasukkan nilai lokal dan lebih proaktif dengan Kemendagri ketika menyusun perda, sehingga perda yang dihasilkan bisa jauh lebih sempurna. Karena setiap daerah pasti punya karaktersitik yang tidak dimiliki oleh daerah lain.

“Judul boleh sama, tetapi pasti ada muatan materi yang berbeda antara perda Babel dengan perda dari daerah lain begitu juga inovasi lainnya,” tukasnya.

Nilai-nilai lokal dan inovasi-inovasi baru inilah yang maka perlu dilakukan dialog dan diskusi kepada kementrian dalam negeri sebagai fasilitator. Sehingga ranperda yang di undangkan nanti dapat menjadi sempurna dan tidak menyalahi aturan.

Sebelumnya (08/10/24) pansus ranperda Tatib juga telah melakukan studi komparasi ke DPRD provinsi DKI Jakarta guna pengayaan materi.(ril/chu)