Pasca Penataan Jembatan Nanas Pangkalpinang, Kepala UPT Sebut 50 Pedagang Kini Tempati Lapak Pasar Ikan

Suasana Jembatan Nanas, terlihat sudah tidak ada pedagang, Rabu (9/10/2024)

PANGKALPINANG, LASPELA – Penataan pedagang yang berjualan di Jembatan Nanas yang berada di Kawasan Pasar Ratu Tunggal telah dilakukan, sebanyak 50 pedagang kini telah pindah lapak dan menepati Pasar Ikan bagian dalam di wilayah Pasar Ratu Tunggal.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pasar, Firmansyah.

Ia mengatakan jika pada awalnya pedagang berada didalam, namun dengan beberapa alasan pedagang pindah ke luar dan menempati Jembatan Nanas.

“Awalnya memang di dalam, alasannya sepi sehingga mereka akhirnya keluar dan menempati lapak di Jembatan Nanas,” ujarnya, Rabu (9/10/2024).

Namun, dengan pindahnya para pedagang menepati Jembatan Nanas, para pedagang tetap membayarkan retribusi setiap harinya.

Ia juga menuturkan para pedagang tidak dilarang berjualan, hanya saja ini ditata.

“Ternyata makin hari, makin banyak yang berjualan disitu, mereka tidak dilarang berjualan hanya saja direlokasi ke dalam dan Pemerintah menyiapkan tempatnya, soal iuran juga tetap seperti biasa,” katanya.

Kebijakan terkait besaran retribusi nanti akan dibahas terlebih dahulu, karena ini baru relokasi, terkait tarif pembayaran retribusi tergantung bagaimana teknisnya.

“Tergantung dengan tim, Kepala Dinas dan segala lini, akan kami bicarakan lagi nanti bagaimana keputusannya,” ujarnya.

Tentu dengan relokasi ini ada pro dan kontra, namun yang pasti pihaknya telah melakukan prosedur sesuai dengan aturan.

Ia juga mengatakan jika surat teguran telah beberapa kali dilakukan.

“Terakhir kita sudah melakukan sosialisasi satu minggu sebelum kami melakukan relokasi, yang pasti meja didalam banyak lapaknya ada, kalau mereka semua berkumpul disana sehingga pembeli pasti masuk,” tuturnya.

Hal ini juga untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang disebabkan menumpuknya pedagang.

“Sehingga tertata rapih dan tidak semrawut,” tuturnya. (dnd)