Kedapatan Simpan 3,48 Gram Sabu, Pria 29 Tahun di Belinyu Ini Terancam Hukuman Berat

Pelaku DA (29) usai diringkus Satresnarkoba Polres Bangka, Senin (7/10/2024).

BELINYU, LASPELA – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangka berhasil meringkus DA, pelaku kasus peredaran narkotika jenis sabu di Belinyu.

Laki-laki 29 tahun itu diamankan polisi berikut sejumlah barang bukti bruto berupa 3,48 gram sabu.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan di sebuah kontrakan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Air Jukung, Kecamatan Belinyu.

“Tim Kibas Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pada pukul 17.30 WIB berhasil mengamankan tersangka DA di lokasi tersebut,” kata, Akp Era Anggraini, Senin (7/10/2024).

Saat digeledah, polisi menemukan sebuah telepon seluler merek Oppo A78 berwarna Aqua Green dan sepeda motor Honda PCX tanpa plat nomor yang diduga digunakan dalam operasi narkoba.

Selain itu, DA mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Belinyu, yakni Jalan Sincong, Gunung Muda, dan Dusun Bebek, Kelurahan Air Asam.

“Saat lakukan penyisiran di lokasi tersebut tim menemukan barang bukti tambahan berupa sabu dengan berat bruto 3,48 gram yang terbungkus dalam beberapa plastik klip kecil. Selain itu, juga berhasil menyita 12 plastik klip kecil berisi sabu, sedotan putih bergaris merah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku DA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal ini mengatur tindak pidana peredaran serta kepemilikan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman berat,” tegasnya. (mah)