PANGKALPINANG, LASPELA–Selama 60 hari terhitung tanggal 25 September hingga 23 November merupakan masa kampanye bagi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur Bangka Belitung.
Masing-masing calon termasuk pasangan Hidayat Arsani-Hellyana turun langsung berkampanye secara terbuka maupun secara tertutup.
Kampanye juga dilakukan lewat media sosial dan media massa.
Sehubungan dengan masa kampanye ini, Bambang Patijaya selaku Ketua Tim Pemenangan Hidayat Arsani-Hellyana (Berdaya) meminta para relawan, timses dan simpatisan untuk aktif turun ke masyarakat.
“Kampanyekan Paslon Berdaya dengan narasi yang baik dan elegan untuk mendapat simpati masyarakat. Jangan menjelek-jelekan dan memfitnah Paslon lain. Kita harus memberikan informasi dan fakta ke masyarakat,” imbuh anggota DPR RI yang akrab disapa Bpj ini.
Tokoh nasional yang kembali mendapat kepercayaan masyarakat Bangka Belitung duduk di DPR RI untuk periode kedua ini meminta para relawan, simpatisan mapun kader partai koalisi pendukung Pasangan Berdaya untuk tidak mengolok-olok program yang ditawarkan pasangan lain.
“Kita tunjukkan proses demokrasi yang baik dengan menawarkan gagasan maupun program yang terbaik untuk masyarakat Babel,”tegas Bambang Patijaya.
Penasehat Pasangan Berdaya, Didit Srigusjaya juga meminta kader, relawan hingga simpatisan untuk mengkampanyekan Pasangan Berdaya menggunakan etika yang baik.
“Untuk seluruh kader kita minta untuk berkampanye dengan cara yang baik dan elegan serta tidak hoax serta memakai etika untuk memenangkan Berdaya,” imbuh Didit Srigusjaya.
Adapun arti kampanye Pilkada adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah (Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota).
Lebih lanjut, ketentuan mengenai kampanye Pilkada 2024 ini diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang diundangkan pada 20 September 2024.
Adapun ketentuan mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Bab VIII; dimuat dalam Pasal 57 – Pasal 66 PKPU 13/2014 (*)