MENTOK, LASPELA– Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria atas nama KR (47) warga Desa Mislak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diringkus karena menjadi penadah.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Muhammad Harits Arlianto mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (2/10/2024) di kediamannya.
Tersangka telah membeli 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah hitam dengan Nomor Polisi BN 3503 DF dari tangan Anan, yang sebelumnya telah ditangkap polisi.
“Motor yang masih dalam kredit milik korban ini dicuri saat dipinjam oleh saudari Leni Widya. Kita berhasil mengungkap kasus ini setelah pelaku pencurian inisial AN berhasil kami ringkus pada tanggal 26 September 2024 di Desa Airputih, Mentok,” ujarnya.
“Pelaku AN mengaku bahwa motor itu sudah dia jual kepada seseorang berinisial KR. Makanya kami langsung bergerak melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan KR,” ucap Ipda Harits, Kamis (3/10/2024).
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya mendapatkan sepeda motor itu dari Anan dan temannya yang tidak dia ketahui namanya.
Selain itu, pelaku juga merubah warna sepeda motor menjadi hitam silver dan juga menghapus nomor rangka pada motor.
“Untuk BB yang kami sita dari tangan pelaku yaitu satu lembar STNK motor Honda Beat warna merah hitam BN 3503 DF.
Dan satu unit motor Honda Beat warna merah hitam yang telah berubah warna menjadi warna hitam silver tanpa Nomor Polisi,” katanya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat, guna penyelidikan lebih lanjut. (oka)