banner 728x90

Ikuti Masa Orientasi Jadi DL Perdana Dewan Babel

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

JAKARTA, LASPELA — Sebanyak 45 anggota DPRD Bangka Belitung (Babel) periode 2024-2029 akhirnya mencicipi rasa perjalanan dinas alias Dinas Luar (DL) untuk pertama kalinya pasca dilantik pada 24 September 2024.

Hanya saja DL perdana ini bukan untuk kunjangan kerja (Kunker), melaikan mengikuti masa orientasi yang diselenggarakan oleh Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 30 September sampai 4 Oktober 2024 di Harris Vertue Hotel Harmoni Jakarta.

banner 325x300

Diketahui, orientasi ini juga diikuti 40 anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dan tambahan dua anggota DPRD DI Yogyakarta, serta dua anggota DPRD Babel. Kegiatan dibuka Staf Khusus Mendagri Prof Muchlis Hamdi.

Prof Muchlis menekankan fungsi lembaga legislatif kepada para anggota dewan ini bahwa DPRD adalah mitra pemerintah daerah. Oleh sebab itu, menurut dia, kemajuan pembangunan dan kelangsungan keberlanjutan pemerintah daerah itu sangat tergantung dengan sinergitas para pembuat kebijakan daerah yaitu kepala daerah dan DPRD.

“Undang Undang pemerintahan daerah telah memberi amanah bahwa setidak-tidaknya ada tiga fungsi utama dari perwakilan rakyat daerah ini. Yaitu fungsi pembentukan Perda (peraturan daerah), fungsi anggaran dan ketiga fungsi pengawasan,” katanya.

Kemendagri berharap, agar para anggota DPRD memiliki kemampuan, keterampilan, pengetahuan dan sikap. Sebab anggota dewan adalah gambaran seorang negarawan yang berpikir permasalahan kolektif lebih dari segalanya. “DPRD adalah harapan tertinggi masyarakat agar dapat berharap agar semakin terwujud nya kehidupan yang nyaman dari waktu ke waktu”, harapnya.

Ketua panitia Ahmad dahlan dalam laporan panitia memyampaikan, tujuan dilaksanakannya kegiatan orientasi ini adalah proses pengenalan tugas dan fungsi anggota DPRD baik provinsi, kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan daerah.

Selain itu, untuk memahami ruang lingkup fungsi tugas anggota DPRD, meningkatkan wawasan kebangsaan, meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik dalam menaikkan citra kredibilitas anggota DPRD.

“Narasumber di orientasi diantaranya tenaga pengajar fasilitator dari Kemendagri, kementerian/lembaga dan non lembaga, serta akademisi, pakar praktisi yang memiliki kompetensi sesuai materi yang di ampuh yang telah memiliki sertifikat. Pembelajaran dilaksanakan secara klasikal atau tatap muka,” jelasnya.

Kegiatan orientasi bagi anggota DPRD merupakan wajib untuk dikuti oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung. Yang diselenggarakan oleh Badan Diklat Pengembangan SDM Kemendagri. Adapun Dasar Penyelenggaraan orientasi ini yakni, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.(chu)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version