Dua Kakak Beradik di Bangka Barat Jadi Pengedar Narkoba, Tim Gabungan Amankan 83 Paket Diduga Sabu 

Avatar photo
Dua orang kakak beradik jadi pengedar narkoba, saat digiring ke ruang tahanan Mapolres Bangka Barat.

MENTOK, LASPELA — Dua orang kakak beradik masing-masing berinisial MW (28) dan RY (21), diringkus Tim Gabungan dari Satresnarkoba Polres Bangka Barat dan Kodim 0431 Bangka Barat.

Keduanya ditangkap polisi lantaran diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah Bangka Barat.

Tersangka pertama diringkus pada Selasa (24/9/2024) dinihari lalu, saat berada di dekat Kantor KONI Kabupaten Bangka Barat.

Penangkapan itu, setelah adanya laporan dari personel Kodim 0431 Bangka Barat.

“Petugas berhasil mengamankan diduga pelaku MW di samping kantor KONI Bangka Barat dan ditemukan barang bukti 83 paket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar,” kata Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Rabu (2/10/2024).

Setelah itu, Polisi melakukan pengembangan dan meringkus RY, saat berada di kawasan Pelabuhan Ikan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kemudian dari hasil pengembangan anggota dan mengamankan seorang laki laki berinisial RY,” ucapnya.

Budi Prasetyo menyampaikan dari tangan kedua tersangka pihaknya mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu dengan total seberat 16,75 gram.

Leave a Reply