banner 728x90

Mahasiswa Hukum UBB Gandeng Kanwil Kemenkumham Babel, Gelar Sosialisai Bullying dan HAM

Mahasiswa Jurusan Hukum UBB saat melakukan sosialisasi tentang Bullying dan HAM kepada siswa siswi SMA Negeri 1 (SMANSA) Pangkalpinang, Senin (1/10/2024)
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Mahasiswa Jurusan Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) melakukan sosialisasi tentang Bullying dan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada siswa siswi SMA Negeri 1 (SMANSA) Pangkalpinang, Senin (1/10/2024).

Kegiatan ini merupakan penerapan dari pembelajaran mata kuliah UBB dan keunggulan peradaban pada semester satu jurusan Ilmu Hukum. Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini merupakan teori teori dasar seperti “Mengenal Bullying dan Dampaknya Terhadapa Hak Asasi Manusia”.

banner 325x300

Untuk penyampaian materi tersebut, mahasiswa yang tergabung dalam kelompok sosialisasi ini menggandeng Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bangka Belitung (Kemenkumham Babel) untuk menyampaikan materi secara tepat dan jelas.

Ketua Kelompok Sosialisasi ini, Mutiara Nurdiana Sari  mengatakan, materi-materi sosialisasi dibuat dan dikonsep langsung oleh mahasiswa yang menggelar sosialisasi, namun disampaikan oleh Narasumber dari Kemenkumham Babel agar penyampaian persoalan Bulllying dan HAM ini lebih jelas dan tepat tanpa ada kekeliruan teori.

Meski demikian, lanjutnya, para mahasiswa yang tergabung dalam sosialisasi ini termasuk dirinya memahami apa yang disampaikan oleh narasumber mengenai bullying, keterkaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM) termasuk jenis jenis bullying yang sering terjadi di masyarakat dan kaum pelajar.

Mutiara berharap dengan adanya sosialisasi ini, para siswa yang mendapat pembelajaran mengenai perundungan an HAM dapat memahami serta berperan serta dalam meminimalisir terjadinya Bullying dan pelanggaran HAM dilingkungannya terutama di lingkungan sekolah.

Sementara, narasumbser dari Kanwil Kemenkum HAM Babel, Ferry Yulianto,  dalam sosialisasi ini menjelaskan jenis jenis bullying seperti bullying fisik, bullying verbal, cyber bullying dan bullying sosial.

Pelaku bulying tersebut menurutnya apat melanggar HAM seperti Hak atas Martabat dan Perlakuan yang Manuasiawi Hak atas Kebebasan dari Diskriminasi, Hak atas Kesehatan, Hak atas keamanan Pribadi, dan Hak atas pendidikan.

Bullying ini sangatlah berbahaya karena dampaknya bagi korban ialah dapat merusak harga diri korban sehingga korban memiliki rasa trauma dalam hidupnya sehingga dapat menghilangkan rasa percaya diri dan sulit untuk bersosialisasi.

Untuk dampak fisik lanjutnya, korban dapat mengalami dampak fisik dan mental seperti luka pada tubuh, kesehatan dan gangguan otak termasuk korban menutup diri pada teman dan kelaurga karena trauma dengan apa yang ia alami. (chu)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version