PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang akan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang larangan penggelaran reklame di tempat ibadah dan pendidikan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama menuturkan jika revisi itu dikarenakan status yang masih Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Untuk Perda tahun 2012 itu nanti kita akan revisi, karena di Perda itu masih IMB sedangkan sekarang sudah SIMBG, sehingga tidak sesuai dengan kondisi sekarang, apalagi itu sudah dari tahun 2012 lalu, sehingga diperlukan revisi,” katanya, Senin (30/9/2024).
Terkait permasahalan pembongkaran keramik Masjid Agung Kubah Timah yang dilakukan oleh Perusahaan Reklame, Budi lebih memilih diam dan meminta untuk mengkonfirmasi langsung kepada stakeholder terkait.
“Saya mempercayakan ini ke PUPR yang memang tahu teknisnya seperti apa, dan juga stakeholder lainnya untuk menyelesaikannya yang penting harus memunculkan solusi jangan ada pihak yang merasa dirugikan,” tuturnya.
Leave a Reply