Larangan Papan Reklame di Tempat Ibadah, Pemkot Pangkalpinang akan Revisi Perda 16 Tahun 2012

Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, Senin (30/9/2024).

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang akan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang larangan penggelaran reklame di tempat ibadah dan pendidikan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama menuturkan jika revisi itu dikarenakan status yang masih Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Untuk Perda tahun 2012 itu nanti kita akan revisi, karena di Perda itu masih IMB sedangkan sekarang sudah SIMBG, sehingga tidak sesuai dengan kondisi sekarang, apalagi itu sudah dari tahun 2012 lalu, sehingga diperlukan revisi,” katanya, Senin (30/9/2024).

Terkait permasahalan pembongkaran keramik Masjid Agung Kubah Timah yang dilakukan oleh Perusahaan Reklame, Budi lebih memilih diam dan meminta untuk mengkonfirmasi langsung kepada stakeholder terkait.

“Saya mempercayakan ini ke PUPR yang memang tahu teknisnya seperti apa, dan juga stakeholder lainnya untuk menyelesaikannya yang penting harus memunculkan solusi jangan ada pihak yang merasa dirugikan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang Agus Salim menuturkan jika saat ini pihaknya masih berpatokan dengan Perda nomor 16 tahun 2012, intinya SIMBG harus masuk, sementara rekom untuk hasilnya ada dipihak PUPR.

“Nanti kita yang menentukan seperti apa, intinya sebelum ada SIMBG tidak boleh ada tindakan atau pengerjaan apapun, jika mereka sudah melakukan sebelum adanya usulan SIMBG, maka pekerjaan tersebut akan dihentikan,” tegasnya. (dnd)