Larangan Papan Reklame di Tempat Ibadah, Pemkot Pangkalpinang akan Revisi Perda 16 Tahun 2012

Avatar photo
Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, Senin (30/9/2024).

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang akan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang larangan penggelaran reklame di tempat ibadah dan pendidikan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama menuturkan jika revisi itu dikarenakan status yang masih Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Untuk Perda tahun 2012 itu nanti kita akan revisi, karena di Perda itu masih IMB sedangkan sekarang sudah SIMBG, sehingga tidak sesuai dengan kondisi sekarang, apalagi itu sudah dari tahun 2012 lalu, sehingga diperlukan revisi,” katanya, Senin (30/9/2024).

Baca Juga  SPMB Tingkat SMP Dimulai, Pj Wali Kota Pangkalpinang Tekankan Transparansi Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

Terkait permasahalan pembongkaran keramik Masjid Agung Kubah Timah yang dilakukan oleh Perusahaan Reklame, Budi lebih memilih diam dan meminta untuk mengkonfirmasi langsung kepada stakeholder terkait.

Baca Juga  DPRD Pangkalpinang  Setujui Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025, PAD Ditetapkan Turun Jadi Rp 233 Miliar

“Saya mempercayakan ini ke PUPR yang memang tahu teknisnya seperti apa, dan juga stakeholder lainnya untuk menyelesaikannya yang penting harus memunculkan solusi jangan ada pihak yang merasa dirugikan,” tuturnya.

Leave a Reply