Kader PDI-P Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT, Didit Ngaku Prihatin

Ketua DPD PDI-P Babel sekaligus Ketua Sementara DPRD Babel, Didit Srigusjaya.

PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDI-P) Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya mengaku  prihatin atas ditetapkannya salah satu kader terbaik PDI-P yakni Imam Wahyudi sebagai tersangka pada kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Saya pribadi sangat prihatin atas kasus yang menimpa rekan kami,” ucap Ketua DPD PDI-P Babel, Didit Srigusjaya, Senin (30/9/2024).

Didit menegaskan, bahwa pihaknya di DPRD maupun fraksi PDI Perjuangan tidak bisa membela, karena hal tersebut menyangkut persoalan pribadi.

“Namun saya menyarankan kepada beliau dapat membangun komunikasi kembali dengan pelapor, sehingga nantinya diharapkan dapat menemui jalan yang lebih baik bagi kedua belah pihak,” kata Didit yang juga menjabat sebagai Ketua Sementara DPRD Babel.

Sebelumnya, disampaikan Didit bahwa dirinya mengaku telah bertemu langsung dengan Imam Wahyudi guna membahas persoalan tersebut.

“Beliau sudah ketemu dengan saya, kita juga turut prihatin atas kasus beliau tersebut. Kepada saya Imam mengaku akan tetap berkomitmen untuk menghormati keputusan hukum yang ada,” ungkapnya.

“Karena yang kita pikirkan anak, tapi kita juga tidak bisa memaksa ini ranah hukum, kita tidak bisa memaksa. Yang jelas sudah bertemu saya, beliau tetap akan menghargai proses hukum yang sudah ada, dalam hal ini fraksi maupun DPRD tidak bisa membela ini masalah pribadi,” sambungnya.

Disinggung soal sanksi yang akan diberikan, Didit mengungkapkan, pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut sampai adanya putusan inkrah dari pihak yang berwenang.

“Tidak bisa kita langsung memutuskan memberhentikan enggak, masih punya hak status anggota dewan, kita ikuti proses hukum saja,” sebut Didit.

“Yang penting saya doakan semoga permasalahan ini cepat selesai dengan baik. Saya selaku Ketua DPD sangat prihatin karena bagaimana pun Imam Wahyudi aset bagi PDI Perjuangan, anak muda, pergerakannya sangat luar biasa, jujur beliau memegang posisi yang strategis sebagai Ketua Bappilu tapi kami hanya bisa mendoakan semoga beliau kuat, tabah dan insyaallah ada keputusan terbaik buat semuanya,” tutup Didit Srigusjaya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Imam Wahyudi resmi ditetapkan tersangka oleh Penyidik PPA Polresta Pangkalpinang, Senin (30/09/2024).

Imam Wahyudi dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang usai diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri sah-nya yakni Isma Safitri.

Dalam hal ini, Kanit PPA Polresta Pangkalpinang Aipda Dewi YS, SH melalui Ps.Kasubsi Penmas Humas, Bripka Berry Putra mengatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap Imam Wahyudi usai dilakukannya gelar perkara.

“Pada hari ini, Senin, 30 September 2024 penyidik telah melakukan gelar perkara Penetapan Tersangka terhadap saudara Imam Wahyudi,” kata dia kepada awak media, Senin (30/09/2024).

Setelah proses penetapan tersangka ini, lanjut Berry, pihaknya akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan dan selanjutnya akan mengirimkan surat Panggilan sebagai tersangka kepada Imam Wahyudi. (chu)