Gelapkan 4 Ton Sawit Milik Bosnya di Baturusa, Mandor Kebun dan Supir Truk Diringkus Polisi

Tersangka Pelaku penggelapan kelapa sawit di Desa Baturusa, saat diinterogasi Tim Opsnal Satreskrim Polsek Merawang, Senin (30/9/2024).

MERAWANG, LASPELA – Dua pelaku penggelapan 4 ton kelapa sawit di Desa Baturusa berhasil diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Merawang.

Kedua pelaku tersebut yakni Dodo alias DD yang merupakan mandor kebun dan JM seorang sopir truk.

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini seizin Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga pada Sabtu (28/9/2024) yang mencurigai aktivitas pengangkutan sawit yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik kebun.

“Warga melaporkan adanya truk yang mencurigakan mengangkut kelapa sawit, dan setelah kami selidiki, benar adanya penggelapan,” kata AKP Era, Senin (30/9/2024).

Dikatakannya, penggelapan ini bermula ketika DD, yang bekerja sebagai mandor kebun menghubungi JM untuk membawa truk ke kebun kelapa sawit tanpa sepengetahuan atau izin pemilik.

“DD mengarahkan JM bersama sejumlah pekerja kebun, untuk memuat 4 (empat) ton kelapa sawit ke dalam truk PS 125 Center berwarna kuning,” terangnya.

Menyadari kelapa sawitnya dicuri, Lanjut AKP Era, pemilik kebun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merawang.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Merawang yang dipimpin Aiptu Agus Indra Irawan, bersama tim Opsnal segera bertindak cepat.

“Setelah mendapatkan laporan, tim langsung mencari keberadaan truk yang diduga membawa sawit hasil penggelapan. Sekitar pukul 20.00 WIB, truk berhasil dicegat dan sopirnya langsung diamankan,” jelasnya.

Setelah berhasil mengamankan truk dan sopir, Tim Opsnal Reskrim Polsek Merawang kembali ke kebun untuk menangkap DD, mandor yang diduga menjadi dalang dibalik penggelapan tersebut.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa truk PS 125 Center berwarna kuning beserta muatan 4 ton kelapa sawit.

Saat ini, kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Pelaku penggelapan ini diancam dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegasnya. (mah)