PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kabupaten Bangka terpaksa harus mengambil langkah dengan melakukan pemotongan upah honorer dan TPP PNS sebesar 50 persen. Hal ini dilakukan karena mengalami defisit yang cukup banyak.
“Kita terpaksa mengambil langkah ini karena (Pemkab Bangka) mengalami defisit yang cukup banyak, sementara kemampuan keuangan daerah kita sangat kurang sekali karena fiskal kita lemah, dan hingga saat ini belum dipastikan sampai kapan pengurangan ini terjadi,” kata Pj Bupati Bangka Muhammad Haris, Senin (30/9/2024).
Dia menjelaskan, selain kemampuan fiskal yang lemah, beberapa point pendapatan mengalami kontraksi yang sangat besar. Ada pengurangan dana bagi hasil (DBH), menurunnya transfer dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat, ada kegiatan yang wajib di biayai seperti Pemilukada dan masih ada pekerjaan di tahun 2023 kemarin yang belum terbayarkan jadi harus dibayarkan di tahun 2024 ini.
“Langkah ini terpaksa diambil mengingat kondisi APBD Kabupaten Bangka. Pengaruh dana transfer dari pemerintah pusat, pengaruh dana bagi hasil dari provinsi dan kinerja PAD (Pendapatn Asli Daerah) Kabupaten Bangka,” ujar M Haris.
Lanjut Haris, kewajiban Pemkab Bangka yang harusnya pekerjaan tahun lalu sudah dibayar, tapi belum dibayar jadi harus dibayar tahun 2024 ini.
“Pemotongan ini adalah pilihan paling rasional dan paling manusiawi. Dalam masa transisi ini ada banyak hal yang harus dibenahi sehingga kedepan beban APBD tidak seperti sekarang,” jelasnya.
Menurut Haris jika kebijakan pengurangan upah atau gaji tenaga honorer dan TPP PNS ini tidak diambil, Pemkab Bangka tidak bisa membiayai pelayanan masyarakat seperti mereka yang harus berobat saat sakit dan layanan lainnya yang sudah menjadi hak masyarakat.
“Ini adalah pilihan terbaik untuk saat ini dan setelah melalui kajian dari berbagai aspek. Sebab, bisa saja diambil opsi lainnya, namun akan menimbulkan ekses yang justru bisa memperburuk keadaan,” sebutnya.
Dia menyebutkan, sebelum mengambil kebijakan itu, semua anggaran belanja program dan kegiatan sudah dipangkas, dan yang masih tersisa di OPD itu hanya belanja rutin kecuali ada dana transfer dari pemerintah pusat seperti DAK, dana spesifik green dan insentif fiskal, itu pun memang sudah tertentu belanjanya, tidak bisa dibelanjakan secara umum.
“Kalau kebijakan itu tidak diambil, kita tidak bisa membiayai pelayanan masyarakat. Saya harus memikirkan kepentingan yang lebih besar yakni roda pemerintahan yang harus terus berjalan dan kepentingan publik. Saya tidak mau pelayanan ke masyarakat terganggu, kasihan saat orang mau berobat tidak ada obatnya,” jelasnya.
Haris juga meyakinkan selama menjabat sebagai Pj Bupati Bangka dirinya akan membahas skema untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlanjut di tahun anggaran berikutnya, karena selama dimasa kepemimpinannya sebagai Pj Bupati Bangka dirinya tidak ingin meninggalkan hutang pekerjaan atau kegiatan.
“Skema sedang dibahas dan saya berkeyakinan ini ada jalan keluarnya namun saya minta kerelaan dari PNS dan honorer karena ini memang harus dijalani meski saya paham betul psikologis kawan-kawan PNS dan tenaga honorer yang bekerja selama ini biasa mengenyam TPP atau upahnya itu sudah ada pos nya, baik untuk anak atau kebutuhan rumah, saya paham betul. Tapi kita juga harus memikirkan kepentingan yang lebih besar, bagaimana pemerintahan tetap berjalan dan kepentingan masyarakat tidak terganggu,” urainya.
Sebelumnya, disampaikan Haris kebijakan pemotongan 50 persen upah tenaga honorer dan 50 persen TPP PNS di Pemkab Bangka sudah menjadi keputusan bersama antara Pj Bupati Bangka bersama Tim TAPD dan Kepala OPD yang ada di Pemkab Bangka.
“Saya ambil kebijakan itu bersama TAPD dan semua OPD yang ada di Pemkab Bangka. Saya harus ambil itu karena ini jalan terakhir dan tidak ada jalan lain lagi.karna Sebelum menjelaskan ke TAPD dan OPD, saya bongkar semua anggaran yang ada di OPD dan itu sudah di pertimbangan berkali-kali karena memang tidak ada lagi yang bisa dipotong,” tutupnya. (chu)