“Lalu mereka juga dapat memfasilitasi beberapa metode Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah, lalu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota harus mendaftarkan tim kampanyenya kepada KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu,” katanya.
Tidak hanya itu, dalam kegiatan kampanye dan sebelum pelaksanaan kampanye, tim Kampanye harus memberitahukan kegiatan tersebut secara tertulis kepada pihak kepolisian, dan juga wajib mematuhi serta melaksanakan seluruh tahapan Kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Kami imbau Calon Walikota dan Wakil Walikota beserta tim kampanyenya agar melaksanakan kampanye sesuai dengan tahapan kampanye dan peraturan yang telah ditetapkan,” ujarnya. (*/dnd)
Leave a Reply