PANGKALPINANG, LASPELA – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kota Pangkalpinang telah dimulai.
Tentu dimasa-masa saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang kian gencar dalam melakukan pengawasan demi mencapai Pilkada aman, nyaman dan damai.
Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang telah mengirimkan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang.
Imbauan tersebut terkait pelaksanaan kampanye pemilihan serentak untuk pencegahan pelanggaran pemilihan 2024.
“Surat Imbauan terkait kampanye ini kami kirimkan kepada KPU Kota Pangkalpinang dan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota guna melakukan pencegahan pelanggaran sengketa proses, Administrasi dan Pidana Pemilihan pada tahapan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Wali kota Tahun 2024 khususnya pada pelaksanaan Kampanye mendatang,” ujarnya Wahyu Saputra Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Kamis (26/9/2024).
Wahyu juga mengatakan bahwa imbauan imi untuk menekankan bahwa KPU Kota Pangkalpinang dan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota beserta tim kampanyenya, untuk melaksanakan kampanye sesuai dengan tahapan kampanye dan peraturan yang telah ditetapkan yaitu memastikan untuk melaksanakan semua tahapan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Lalu mereka juga dapat memfasilitasi beberapa metode Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah, lalu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota harus mendaftarkan tim kampanyenya kepada KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu,” katanya.
Tidak hanya itu, dalam kegiatan kampanye dan sebelum pelaksanaan kampanye, tim Kampanye harus memberitahukan kegiatan tersebut secara tertulis kepada pihak kepolisian, dan juga wajib mematuhi serta melaksanakan seluruh tahapan Kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Kami imbau Calon Walikota dan Wakil Walikota beserta tim kampanyenya agar melaksanakan kampanye sesuai dengan tahapan kampanye dan peraturan yang telah ditetapkan,” ujarnya. (*/dnd)