Fakta Persidangan Delapan Ton Pasir Timah, Devi Masuk DPO Polres Basel

Avatar photo
Barang bukti 8 ton bijih timah yang berhasil diamankan Polres Basel pada 26 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB.

 

TOBOALI, LASPELA – Kasus pengungkapan biji timah delapan ton yang dilakukan Polres Bangka Selatan (Basel)  Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 03.00 WIB kini sudah memasuki sidang pertama yang digelar pada Selasa kemarin  (24/9/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan, namun ditunda dengan alasan untuk pemeriksaan para saksi-saksi dengan terdakwa Iwan Setyawan dan Penuntut Umum yakni Akbari Darnawinsyah.

Dikutip dari situs resmi PN Sungailiat, sipp.pn-sungailiat.go.id ternyata diketahui muncul nama Devi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bangka Selatan.

Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, terungkap bahwa terdakwa Iwan Setyawan bin Agus bersama-sama dengan Devi (dpo) Polres Bangka Selatan Nomor: DPO/38/VIII/RES.5.5/2024/RESKRIM) pada Rabu, 26 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB terjaring razia yang digelar Polres Bangka Selatan di depan Mapolres Bangka Selatan.

Baca Juga  Babel Urutan ke-3 Korban TPPO Myanmar, DPRD Desak Percepatan Pemulangan 35 Imigran

Dari kejadian itu, terdakwa Iwan yang mengendarai mobil truk Mitsubishi kuning dengan nomor polisi A 9336 VM yang terjaring razia kendaraan tengah mengangkut pasir timah timah diduga ilegal sebanyak 160 kampil diduga pasir timah dengan berat total 8 ton.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB.

Baca Juga  Rayakan HUT ke-49, Karyawan PT Timah Terlibat Aksi Decluttering Berbagi untuk Sesama 

Selain delapan ton pasir timah, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni 1 lembar STNK, an PT. KRAMARISTA TIGA BERLIAN kendaraan R6, Merk Mitsubishi, Tipe COLT DIESEL FE 74 model Light Truck Tahun 2016, dengan nomor Polisi A 9336 VM dan 1 Unit Handphone Merk OPPO Warna Rosegold.

Sedangkan untuk sidang kedua dijadwalkan pada Kamis 3 Oktober 2024 di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Sungailiat. (pra)

Leave a Reply