TOBOALI, LASPELA – Kasus pengungkapan biji timah delapan ton yang dilakukan Polres Bangka Selatan (Basel) Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 03.00 WIB kini sudah memasuki sidang pertama yang digelar pada Selasa kemarin (24/9/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan, namun ditunda dengan alasan untuk pemeriksaan para saksi-saksi dengan terdakwa Iwan Setyawan dan Penuntut Umum yakni Akbari Darnawinsyah.
Dikutip dari situs resmi PN Sungailiat, sipp.pn-sungailiat.go.id ternyata diketahui muncul nama Devi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bangka Selatan.
Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, terungkap bahwa terdakwa Iwan Setyawan bin Agus bersama-sama dengan Devi (dpo) Polres Bangka Selatan Nomor: DPO/38/VIII/RES.5.5/2024/RESKRIM) pada Rabu, 26 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB terjaring razia yang digelar Polres Bangka Selatan di depan Mapolres Bangka Selatan.
Dari kejadian itu, terdakwa Iwan yang mengendarai mobil truk Mitsubishi kuning dengan nomor polisi A 9336 VM yang terjaring razia kendaraan tengah mengangkut pasir timah timah diduga ilegal sebanyak 160 kampil diduga pasir timah dengan berat total 8 ton.
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB.
Selain delapan ton pasir timah, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni 1 lembar STNK, an PT. KRAMARISTA TIGA BERLIAN kendaraan R6, Merk Mitsubishi, Tipe COLT DIESEL FE 74 model Light Truck Tahun 2016, dengan nomor Polisi A 9336 VM dan 1 Unit Handphone Merk OPPO Warna Rosegold.
Sedangkan untuk sidang kedua dijadwalkan pada Kamis 3 Oktober 2024 di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Sungailiat. (pra)