Sudah Diatur Undang-undang, Bawaslu Bangka Minta PKD Tak Takut Jalankan Tugas Kepengawasan

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti, usai Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, di Halaman Gedung Sepintu Sedulang, Selasa (24/9/2024).

SUNGAILIAT, LASPELA — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka, Sugesti meminta Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) agar tidak takut dalam menjalankan tugas-tugas kepengawasannya.

Karena menurutnya, dalam menjalankan tugas tersebut PKD dilindungi oleh Undang-undang.

“Saya tegaskan, jangan pernah takut dalam melaksanakan tugas anda sebagi pengawas Pemilu. Sebab anda melaksanakan perintah berdasarkan Undang-undang,” tegas Sugesti, Selasa (24/9/2024).

Hal penting lainnya, Sugesti juga meminta agar PKD terus memperkuat sinergitas antar lembaga. Pun termasuk pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga  Laporan Andi Kusuma dan Budiyono Memenuhi Syarat, Bawaslu Lakukan Klarifikasi

Sehingga pengawasan, pengamanan dan penindakan dapat dilakukan secara tepat dan cepat.

“Mari kita kawal terselenggaranya pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bangka agar berjalan selaras dengan azas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil sesuai perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.

Sugesti menyebutkan bahwa untuk Panwascam sendiri terdiri dari tiga orang pengawas dengan total 24 orang se-kabupaten Bangka.

Baca Juga  Laporan Andi Kusuma dan Budiyono Memenuhi Syarat, Bawaslu Lakukan Klarifikasi

Sementara untuk pengawas di kelurahan/ desa (PKD) masing-masing satu orang, dengan jumlah 81 orang.

“Proses yang saat ini sedang berlangsung adalah rekrutmen untuk pengawas yang akan ditugaskan di seluruh tempat pemungutan suara (PTPS),” tukasnya. (mah)

Leave a Reply