Disinggung Oknum Anggota DPRD dari PDI-P Lakukan KDRT, Ketua DPD PDI-P: Tidak Ada Pendampingan Hukum

Ketua DPD PDI-Perjuangan, Didit Srigusjaya, saat diwawancarai usai pelantikan di Gedung DPRD Babel, Selasa (24/9/2024)

PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua DPD PDI-Perjuangan Didit Srigusjaya menegaskan, terkait perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) yang sedang dialami oleh anggota DPRD dari PDI-P, semua diserahkan kepada pihak yang berwajib.

“Itu masalah pribadi beliau (IW-red), tidak ada urusan dengan partai PDI-P, tidak ada urusan dengan Rudianto Tjen, kalau memang terbukti akan ada sanksi dari partai,” ujar Didit.

“Intinya kalau memang nanti juga terbukti, maka kami dari partai tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada saudara Imam, kalau salah tidak akan dibela,” tegasnya.

Sementara itu, terpantau usai pelantikan, oknum anggota DPRD Babel tersebut langsung kabur dari awak media ketika ingin mengkonfirmasi terkait laporan istrinya IS di Mapolresta Pangkalpinang.

“Nanti saja, nanti ada waktunya,” ujar Iw sembari dijaga sejumlah orang dekatnya menuju mobil, usai mengikuti prosesi pelantikan di Gedung DPRD Babel, Selasa, 24 September 2024.

Ia diketahui sehari sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Polresta Pangkalpinang dan dicecar sebanyak 23 pertanyaan terkait dugaan KDRT terhadap IS, yang dilaporkan beberapa waktu lalu.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang, Aipda Dewi  membenarkan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terkait permasalahan KDRT tersebut.

“Betul, sedang menjalani pemeriksaan, ada 23 pertanyaan yang penyidik ajukan kepada saudara Imam, kami juga mengumpulkan barang bukti dan nantinya akan gelar perkara dalam waktu dekat, hasilnya akan kami sampaikan,” ucap Aipda Dewi Kanit PPA, pada Senin (23/9/2024) kemarin.

Ia juga menambahkan ada permintaan agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan.

“Biasanya kedua belah pihak akan dipanggil dan kami mediasi terlepas mereka mau berdamai atau tidak, kami juga dari pihak Kepolisian tetap tegak lurus dan tidak memihak kepada siapapun,” tutupnya.

Melalui Kuasa Hukumnya IS, Nina Iqbal mengatakan pihaknya sudah melaporkan kasus KDRT yang dilakukan IW ke Polresta Pangkalpinang pada Senin, 11 September 2024 kemarin. (chu)