SUNGAILIAT, LASPELA — Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka, Fega Erora menyebut bahwa kolom kosong tak memiliki hak politik ataupun hak hukum.
Bahkan, ia menegaskan bahwa kolom kosong bukanlah peserta Pilkada.
“Kolom kosong bukanlah peserta pemilu yang memiliki imun-imun hak politik ataupun hak hukum. Dengan bahasa lain, kolom kosong ini bukan manusia atau human,” kata Fega, saat Rakernis, di Hotel Novilla, Sungailiat, Senin (23/9/2024).
Kendati demikian, kata Fega, kolom kosong menjadi opsi ketidaksetujuan bagi masyarakat yang tidak ingin memilih calon tunggal.
“Bagi yang tidak mau memilih calon tunggal maka boleh untuk memilih kolom kosong,” tegasnya.
Selain itu, Fega juga mengatakan bahwa kolom kosong tidak memiliki ruang untuk berkampanye.
“Jadi hak-hak kampanye kolom kosong tidak ada di dalam regulasi. Untuk itu, tidak ada ruang timses kolom kosong untuk didaftarkan di KPU maupun Bawaslu,” bebernya.
Hal tersebut, kata Fega, perlu disampaikan untuk mendudukperkarakan persepsi publik.
Ihwal adanya komunitas ataupun kelompok yang memberikan aksi pro kolom kosong, ia menyebutkan belum ada regulasi yang mengatur tentang larangannya.
Namun secara batasan hukum kolom kosong tidak memiliki tempat berkampanye secara formil.
“Apabila ada atribut atau APK yang dipasang oleh pro kotak kosong, maka Bawaslu akan mendorong KPU bersama pemerintah daerah untuk menelaah atau mengkaji batasan-batasannya atau hal yang dilanggar,” tukasnya. (mah)