banner 728x90

Sidang Perkara 11 Ton Pasir Timah dari Belitung Muncul Nama Rais dan Hariadi Masuk DPO

Barang bukti mobil truk angkut 11 ton pasir timah saat diamankan di Mako Polairud Polda Babel. (Foto: ist)
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Masih ingat penangkapan 11 ton pasir timah dan 1 ton daging sapi dari Belitung di Pelabuhan Sadai pada Rabu (12/6/2024) dini hari lalu.

Kini perkara tersebut sudah memasuki persidangan di ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (19/9/2024).

banner 325x300

Dikutip dari situs resmi PN Pangkalpinang, SIPP.PN-Pangkalpiang.go.id pada Minggu (22/9/2024) sebanyak 11 ton pasir timah barang bukti tersebut berdasarkan Report Of Analysis No. 0262/TBK/LAB/2024-S2 tanggal 04 Juli 2024, IK-LB-006 Penetapan Kadar Sn dalam Bijih Timah dengan metode Titrimetri dengan hasil pengujian Nomor Analisa 2839 Parameter % Sn 73,17.

Sedangkan untuk, penuntut umum yakni David Erikson Manalu dan Irdo Nanto Rossi dengan terdakwa Arman Osi.

Dalam dakwaan persidangan, terdakwa Arman Osi bersama dengan Rais (DPO) dan Hariadi (DPO) diduga melanggar pasal 84 Ayat (2) KUHAP) karena melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa pada Sabtu 8 Juni 2024, sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu terdakwa dihubungi oleh Dulog menawarkan mau bawa muatan atau tidak.

Terdakwa pun menyanggupi untuk membawa muatan 10 ton yang ditawarkan Dulog itu dengan upah Rp 15 juta.

Terdakwa juga sempat menanyakan kepada Rais apakah ada pengawal atau tidak membawa timah menyeberang dari Belitung ke Bangka. Rais pun mengatakan ada pengawalnya, walaupun tidak ada pengawalnya ini resmi surat SPK.

Selanjutnya, terdakwa menghubungi saksi Sugianto alias Apo selaku bos terdakwa sekaligus pemilik ekspedisi. Ia mengatakan kalau muatan timah sebanyak sepuluh ton dengan biaya sebesar Rp13.500.000.

Namun jadwal keberangkatan ditunda dikarenakan perusahaan timah yang di Pulau Bangka baru buka Senin (10/6/2024).

Rais sempat memberitahu terdakwa kalau muatan pasir timah akan dibawa pada Senin (10/9/2024) sekira pukul 06.00 WIB.

Terdakwa sempat bertanya kepada Rais berapa jumlah keseluruhan yang akan dibawa sebanyak 11 ton.

Lalu seseorang pemegang uang memberikan kepada RAIS Rp16.500.000 kemudian terdakwa meminta tolong kepada Rais agar mentransfer uang Rp12.700.000 sebagai jasa pengiriman kepada Sugianto Als Apo dan sisanya Rp3.800.000 terdakwa sisihkan kepada Agus Rp300.000 sebagai jasa orderan dan Rais Rp500.000 untuk uang rokok dan uang Rp3.000.000 untuk terdakwa sendiri sebagai jasa supir.

Selanjutnya usai memuat dan pembayaran, terdakwa bergerak menuju Pelabuhan Tanjung Ru, Tanjung Pandan, Belitung bersama dengan Rais dan Haryadi (DPO) dan setelah tiba di Pelabuhan, terdakwa memarkirkan Mobil Truck.

Keesokan harinya pada Selasa 11 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB karyawan kantor ekpedisi cabang Belitung mengantarkan daging babi beserta barang returan dari kantor untuk dimuat ke dalam truk dan dijemput langsung oleh pemilik di Pelabuhan Sadai menggunakan KM Menumbing Raya didampingi Haryadi selaku pengurus pengiriman pasir timah.

Setiba di Pelabuhan Sadai pada Rabu 12 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa langsung diamankan oleh pihak Kepolisian dan Terdakwa beserta mobil beserta muatannya dibawa ke Mako Dit Polairud guna proses lebih lanjut.

Barang bukti dititipkan ke Kejaksaan yakni berupa pasir diduga mengandung timah sebanyak 220 karung dengan berat lebih 11 ton, 1 unit mobil truk Toyota DYNA 130 XT merah dengan Nomor Polisi BN 8231 WP beserta 1 embar STNK mobil tersebut atas nama Sutika Dewi, 1 unit Hp Realme biru, Surat Keputusan tentang Perjanjian Perpanjangan Kontrak Karyawan 29 Oktober 2023, Surat Keputusan tentang Perjanjian Perpanjangan Kontrak Karyawan tanggal 01 Juni 2024, 1 lembar BPKB mobil truck Toyota DYNA 130 XT merah dengan Nopol BN 8231 WP atas nama Sutika Dewi.

Sementara, untuk daging babi sebanyak 1 ton yang dikemas dalam 35 Kotak Styrofoam dimusnah dengan cara dibakar dan ditimbun dalam lubang di dermaga Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version