Barang bukti dititipkan ke Kejaksaan yakni berupa pasir diduga mengandung timah sebanyak 220 karung dengan berat lebih 11 ton, 1 unit mobil truk Toyota DYNA 130 XT merah dengan Nomor Polisi BN 8231 WP beserta 1 embar STNK mobil tersebut atas nama Sutika Dewi, 1 unit Hp Realme biru, Surat Keputusan tentang Perjanjian Perpanjangan Kontrak Karyawan 29 Oktober 2023, Surat Keputusan tentang Perjanjian Perpanjangan Kontrak Karyawan tanggal 01 Juni 2024, 1 lembar BPKB mobil truck Toyota DYNA 130 XT merah dengan Nopol BN 8231 WP atas nama Sutika Dewi.
Sementara, untuk daging babi sebanyak 1 ton yang dikemas dalam 35 Kotak Styrofoam dimusnah dengan cara dibakar dan ditimbun dalam lubang di dermaga Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (pra)
Leave a Reply