Sidang Perkara 11 Ton Pasir Timah dari Belitung Muncul Nama Rais dan Hariadi Masuk DPO

Avatar photo
Barang bukti mobil truk angkut 11 ton pasir timah saat diamankan di Mako Polairud Polda Babel. (Foto: ist)

Barang bukti dititipkan ke Kejaksaan yakni berupa pasir diduga mengandung timah sebanyak 220 karung dengan berat lebih 11 ton, 1 unit mobil truk Toyota DYNA 130 XT merah dengan Nomor Polisi BN 8231 WP beserta 1 embar STNK mobil tersebut atas nama Sutika Dewi, 1 unit Hp Realme biru, Surat Keputusan tentang Perjanjian Perpanjangan Kontrak Karyawan 29 Oktober 2023, Surat Keputusan tentang Perjanjian Perpanjangan Kontrak Karyawan tanggal 01 Juni 2024, 1 lembar BPKB mobil truck Toyota DYNA 130 XT merah dengan Nopol BN 8231 WP atas nama Sutika Dewi.

Baca Juga  PWI Babel Tebar Semangat Kurban, Wujudkan Kepedulian dan Ketakwaan di Hari Raya Iduladha

Sementara, untuk daging babi sebanyak 1 ton yang dikemas dalam 35 Kotak Styrofoam dimusnah dengan cara dibakar dan ditimbun dalam lubang di dermaga Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (pra)

Leave a Reply