Lalu seseorang pemegang uang memberikan kepada RAIS Rp16.500.000 kemudian terdakwa meminta tolong kepada Rais agar mentransfer uang Rp12.700.000 sebagai jasa pengiriman kepada Sugianto Als Apo dan sisanya Rp3.800.000 terdakwa sisihkan kepada Agus Rp300.000 sebagai jasa orderan dan Rais Rp500.000 untuk uang rokok dan uang Rp3.000.000 untuk terdakwa sendiri sebagai jasa supir.
Selanjutnya usai memuat dan pembayaran, terdakwa bergerak menuju Pelabuhan Tanjung Ru, Tanjung Pandan, Belitung bersama dengan Rais dan Haryadi (DPO) dan setelah tiba di Pelabuhan, terdakwa memarkirkan Mobil Truck.
Keesokan harinya pada Selasa 11 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB karyawan kantor ekpedisi cabang Belitung mengantarkan daging babi beserta barang returan dari kantor untuk dimuat ke dalam truk dan dijemput langsung oleh pemilik di Pelabuhan Sadai menggunakan KM Menumbing Raya didampingi Haryadi selaku pengurus pengiriman pasir timah.
Setiba di Pelabuhan Sadai pada Rabu 12 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa langsung diamankan oleh pihak Kepolisian dan Terdakwa beserta mobil beserta muatannya dibawa ke Mako Dit Polairud guna proses lebih lanjut.
Leave a Reply