Sidang Perkara 11 Ton Pasir Timah dari Belitung Muncul Nama Rais dan Hariadi Masuk DPO

Avatar photo
Barang bukti mobil truk angkut 11 ton pasir timah saat diamankan di Mako Polairud Polda Babel. (Foto: ist)

Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa pada Sabtu 8 Juni 2024, sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu terdakwa dihubungi oleh Dulog menawarkan mau bawa muatan atau tidak.

Terdakwa pun menyanggupi untuk membawa muatan 10 ton yang ditawarkan Dulog itu dengan upah Rp 15 juta.

Terdakwa juga sempat menanyakan kepada Rais apakah ada pengawal atau tidak membawa timah menyeberang dari Belitung ke Bangka. Rais pun mengatakan ada pengawalnya, walaupun tidak ada pengawalnya ini resmi surat SPK.

Baca Juga  Berbagi Berkah Iduladha: Pemkab Babar Kurban 11 Hewan, Honorer hingga Warga Kecipratan Daging

Selanjutnya, terdakwa menghubungi saksi Sugianto alias Apo selaku bos terdakwa sekaligus pemilik ekspedisi. Ia mengatakan kalau muatan timah sebanyak sepuluh ton dengan biaya sebesar Rp13.500.000.

Namun jadwal keberangkatan ditunda dikarenakan perusahaan timah yang di Pulau Bangka baru buka Senin (10/6/2024).

Baca Juga  Maras Taun di Air Kundur, Edi Nasapta: Tradisi Penuh Makna, Simbol Syukur dan Pelestarian Budaya

Rais sempat memberitahu terdakwa kalau muatan pasir timah akan dibawa pada Senin (10/9/2024) sekira pukul 06.00 WIB.

Terdakwa sempat bertanya kepada Rais berapa jumlah keseluruhan yang akan dibawa sebanyak 11 ton.

Leave a Reply