DP KORPRI Bahas Tuntutan Aksi ASN Pemprov Babel

Tanda tangan dukungan moral dan solidaritas sejumlah ASN Pemprov Babel di atas kain spanduk. Foto : Istimewa

PANGKALPINANG, LASPELA — Tuntutan Aksi Solidaritas ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) langsung menjadi atensi, yang dibahas pada Rapat Musyawarah Pimpinan (Muspim) Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) pada Kamis (19/9/2024).

Muspim sendiri dipimpin Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Babel Fery Afriyanto, selaku Carateker Ketua DP KORPRI Babel, serta dihadiri Dewan Pengurus dan Sekretariat DP KORPRI. Ada pula pembahasan lainnya yaitu pembentukan kepengurusan baru DP KORPRI Babel dan pelaksananya masa bhakti 2024-2029, serta membahas penawaran Taspen Group Personal Accident.

“Pertemuan ini guna membahas beberapa hal yang dinilai memiliki urgensi tertentu, seperti aksi solidaritas terhadap ASN,” jelas Fery dikutib dalam siaran pers.

Ia mengungkapkan, tindak lanjut aksi solidaritas yang dibahas hari ini sebagai bentuk peran KORPRI terhadap ASN, salah satunya melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang dapat difungsikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, diusulkan juga adanya bantuan kepada keluarga ASN yang sedang mengalami masalah hukum atau sedang diberhentikan sementara sebagai ASN berupa semacam tali asih, dengan pertimbangan keluarga ASN mengalami kesulitan saat kepala keluarga menjalani proses hukum, maka hanya menerima uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari gaji.

Oleh sebab itu bantuan ini bukan merupakan pendampingan hukum langsung penanganan perkara hukum yang dihadapi PNS. Bantuan kepada keluarga ASN ini diberikan hanya satu kali dan besaran diusahakan dapat meringankan beban keluarganya dan diberikan pada saat sudah diberhentikan sementara sebagai PNS sehingga diharapkan dapat membantu menopang kehidupan keluarga ASN sampai keluarnya putusan inkrah.

Fery menyebutkan, bahwa bantuan ini tidak hanya untuk ASN aktif namun dapat diberikan juga kepada pensiunan PNS yang ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus semasa aktif sebagai PNS. Hal ini tentunya akan dirumuskan dalam aturan mengenai kriteria penerima, batasan, tata cara serta besaran bantuan.

“Untuk mengakomodir hal tersebut, perlu dilakukan perubahan peraturan Ketua KORPRI yang mengatur mengenai penggunaan iuran anggota KORPRI,” ulasnya.

Dalam rapat juga disampaikan bahwa kewenangan Carateker Ketua tidak termasuk mengubah kebijakan sebagaimana diatur didalam peraturan Ketua KORPRI definitif. Perubahan tersebut harus dilakukan oleh ketua terpilih hasil musyawarah provinsi.

“Untuk itu disepakati, kita akan segera melaksanakan Musyawarah Provinsi Pemilihan Kepengurusan DP KORPRI Babel masa bhakti 2024-2029 dengan target terbentuknya kepengurusan baru di pertengahan Oktober 2024. Saya minta Sekretariat DP KORPRI untuk segera menyusun persiapan pelaksanaan di bawah koordinasi Wakil Ketua I dan Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan,” imbuhnya.(**/mja)