Operasi Bibir Sumbing Gratis Pemkot Pangkalpinang, Biaya Satu Pasien Capai Rp80 Juta

Foto bersama jajaran Pemerintah Kota Pangkalpinang, RSUD Depati Hamzah, Yayasan YUR dan Yayasan Smile Train, Jumat (20/9/2024).

PANGKALPINANG, LASPELA – Operasi Bibir Sumbing gratis yang digelar oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang bersinergi dengan Yayasan Ummah Romlah (YUR), Yayasan Smile Train dan RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, merupakan operasi yang cukup sulit.

Bahkan biaya 1 pasien untuk operasi Bibir Sumbing ialah Rp80 juta perorang, dan Operasi Bibir Sumbing ini berhasil digelar tanpa ada sponsor dari pihak manapun.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pangkalpinang, dr. Masagus Hakim menuturkan jika dana operasi ini murni sumbangan dari pegawai RSUD Depati Hamzah, YUR dan Satuan Dokter Bedah Plastik.

“Kegiatan ini memang membutuhkan dana namun kegiatan ini tidak memakai sponsor, murni dari sumbangan menyiksikan pendapatan mereka untuk melakukan pelayanan ini semuanya gratis,” katanya, Jumat (20/9/2024).

Kegiatan ini juga merupakan bakti dari Dinkes Kota Pangkalpinang untuk masyarakat.

Kedepan pihaknya juga merencanakan untuk menggelar kegitan serupa dengan ditambah dengan ongkos transportasi bagi masyarakat yang tinggal di Belitung.

“Karena ada pasien dari Belitung itu akhirnya batal, karena mungkin tidak ada ongkos, nah jika kegiatan ini kembali digelar kedepannya Insha Allah kegiatan ini akan kami lihat juga terkait ketersediaan ongkos perjalan pasien,” katanya.

Hakim juga menuturkan alasan pihaknya menggelar Operasi Bibir Sumbing, menurut Hakim dari data yang didapatkan dari persatuan Rumah Sakit RSMA setiap bulannya ada sekitar 4 kasus Bibir Sumbing yang datang untuk melakukan operasi dengan biaya sendiri.

“Melihat data ini menjadi alasan kami kenapa tidak menggelarnya disini, inikan bukan operasi kaleng-kaleng dan orang mampu juga boleh mengikuti Operasi gratis ini tidak harus miskin. Malah bagus jika dia ikut operasi disini dan uang yang sehsrusnya dia bayarkan bisa untuk kita belikan yang lainnya sehingga terjadi subsidi silang,” ujarnya.

Hakim juga menuturkam jika pelayanan yang diberikan ini adalah pelayanan kelas satu bukan kelas tiga. (dnd).