banner 728x90

Nelayan di Mentok Diringkus Tim Hantu Polres Babar, 59 Paket Sabu Berhasil  Diamankan

Tersangka penyalahgunaan narkotika, YS (28) saat dihadirkan pada Konfrensi pers, Kamis (19/9/2024) di Mapolres Bangka Barat. 
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

MENTOK, LASPELA– Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus seorang pria berinisial YS pada Senin (18/8/2024) lalu.

Pemuda berusia 28 tahun itu diringkus lantaran diduga terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

banner 325x300

Pemuda tersebut diringkus saat berada di kontrakannya yang terletak di Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

KBO Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Ipda Juanda mengatakan dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai nelayan ini pihaknya mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu dengan total seberat 12,02 gram.

Selain itu, diamankan juga barang bukti lainnya di antaranya satu unit handphone, satu unit timbangan digital, lima belas buah potongan sedotan bening, dan lain-lain.

“Barang bukti diduga sabu disimpan dalam 59 paket. Ada paket berukuran sedang dan dibagi kecil-kecil. Menurut pengakuan tersangka sudah dua bulan, antara pelaku dan calon pembeli tidak saling kenal,” kata Juanda, Kamis (19/9/2024).

Juanda menambahkan, tersangka YS mengedarkan sabu dengan sistem lempar. Barang haram yang hendak diedarkan tersebut diletakkan oleh pelaku di berbagai titik lokasi yang berbeda.

“Ada yang diletakkan di pinggir jalan di Gang Sujin Air Belo, ada beberapa paket di Desa Belo Laut, di dekat kantor Pemda ada. Jadi, sistem lempar nanti calon pembeli yang mengambil di tempat yang sudah dipetakan oleh YS,” ujarnya.

Sementara itu, YS mengatakan terpaksa mengedarkan barang haram ini lantaran butuh biaya untuk persalinan anak ketiganya.

“Awalnya saya mencari ikan ke laut sebagai nelayan di Mentok Asin, cuma ke laut tidak ada hasilnya. Di situ juga kan istri saya mau melahirkan anak yang ketiga. Yang menawarkan pertama teman, cuma teman itu sudah pulang ke Palembang,” ucapnya, Kamis (19/9/2024).

YS mengaku tidak mengetahui identitas dari orang yang mengirim sabu sabu. Ia mengaku hanya menjalankan perintah untuk mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Mentok dan sekitarnya.

“Kurang lebih dua bulan, dapatnya dari mana saya tidak tahu soalnya ambil barang lemparan juga. Kami itu sistemnya kerja sama orang, cuma tidak tahu juga siapa orangnya, tidak kenal. Komunikasi melalui whatsapp,” tuturnya.

“Pembeli juga saya tidak tahu karena kami cuma disuruh bikin peta untuk pembeli untuk menaruh barang. Jadi pembeli tidak bertemu lagi sama kami. Uangnya di transfer ke yang punya barang, saya tidak ikut campur tangan lagi transaksi penjualan,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka YS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.(oka)

 

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version