DPRD Babel Tarik Ranperda tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah, Herman Suhadi: Harus Sesuai Regulasi

DPRD Babel gelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Babel, Kamis (19/9/2024)

PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat Paripurna penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel Herman Suhadi, dengan dihadiri Pj Gubernur Babel Sugito, anggota DPRD Babel serta unsur Forkompimda di Ruang Rapat paripurna DPRD Babel, Kamis (19/9/2024).

Herman mengatakan, berdasarkan surat dari ketua badan pembentukan peraturan daerah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor: 007/bapemperda/2024 tanggal 11 september 2024 perihal permohonan penarikan kembali Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, disampaikan bahwa Ranperda tersebut sedang dibahas oleh Bapemperda belum dapat diteruskan berdasarkan hasil konsultasi dan rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah terkait.

“Bapemperda dan eksekutif memandang dari usulan perubahan tersebut yakni guna memasukkan fungsi riset dan inovasi daerah menjadi salah satu fungsi dari Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengambangan Daerah (Bappelitbangda),” kata Herman Suhadi kepada awak media.

Dijelaskan Herman, dalam perjalanan pembahasan Ranperda tersebut, Bapemperda telah mempelajari hal-hal teknis dalam upaya melakukan penajaman substansi materi.

“Tentu dalam proses tersebut ternyata diketahui bahwa muatan materi dari Ranperda ini dirasa masih terlalu sempit jika hanya untuk mengakomodir perubahan Nomenklatur Bappelitbangda menjadi Baperida, yakni memasukkan fungsi riset dan inovasi daerah ke dalam Bappelitbangda.

Sehingga dari penajaman materi tersebut berdasarkan beberapa kajian dari pihak terkait untuk diserahkan kembali kepada pihak eksekutif guna dilakukan kajian lebih mendalam dengan mengedepankan asas efektivitas, efisiensi dan kemanfaatan.

“Keinginan kita di DPRD dalam mengatur OPD khususnya SKPD lebih disesuaikan dengan regulasi yang di atas, karena kalau hanya merubah itu tanggung, karena hanya sebagian kecil yang kita rubah, jadi sekalian saja nantinya kita rubah semuanya sesuai dengan arahan dari pusat,” jelas Herman.

Sementara itu, Pj Gubernur Babel Sugito menjelaskan berdasarkan ketentuan pasal 76 ayat (2) undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dinyatakan bahwa rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur.

Hal tersebut juga diamanahkan dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib, yang menyatakan bahwa penarikan kembali rancangan peraturan daerah hanya dapat dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Kepala Daerah.

“Berdasarkan pertimbangan maka kami menarik kembali Ranperda tersebut, dan selanjutnya akan kami lakukan penajaman substansi dan muatan materi dari Ranperda tersebut, yang mana jika semua proses tersebut sudah kami laksanakan akan segera kami sampaikan kembali ke dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) pada tahun anggaran yang akan datang,” ujar Sugito.

Dia menambahkan, karena saat ini bertepatan dengan momentum pemerintahan baru yang akan segera dilaksanakan di pusat.

“Dengan adanya Presiden terpilih, kabinet baru akan hadir dan kita akan menunggu instruksi apa yang diberikan selanjutnya. Sehingga nanti apal yang disampaikan Ketua DPRD tidak tanggung terhadap perubahan Nomenklatur Bappelitbangda menjadi Baperida, yakni memasukkan fungsi riset dan inovasi daerah ke dalam Bappelitbangda,” tutup Sugito. (chu)