Tolak Ajakan Berhubungan Intim Pria yang Baru Dikenalnya, Wanita 24 Tahun Malah Dianiaya di Kebun Sawit

Tersangka pelaku kasus penganiayaan usai diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Belinyu, Selasa (17/9/2024) malam.

BELINYU, LASPELA – Tim Unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil meringkus Dedi, pelaku penganiayaan pada Selasa (17/9/2024) malam.

Laki-laki 31 tahun itu diamankan lantaran menganiaya seorang wanita yang baru dia kenal inisial M (24) warga pendatang asal Palembang yang tinggal di Kecamatan Riausilip belum lama ini.

Pelaku menganiaya korban lantaran korban yang menolak diajak berhubungan intim.

Tidak hanya itu, korban yang dianiaya pelaku hingga kritis ditinggalkan begitu saja di daerah perkebunan sawit di Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu.

Mirisnya korban ditemukan warga keesokan harinya.

“Kejadian malam Minggu kemarin, di Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu. Korban dibawa ke perkebunan sawit yang jauh dari pemukiman warga. Awalnya korban ini nggak mau dan nolak. Karena merasa kesal, pelaku menganiaya korban. Dipukul pake helm, sampai korban tersungkur dan pingsan,” kata Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini, Rabu (18/09/2024).

Bahkan korban menderita luka lebam di bagian mata, dibibir serta leher bekas jeratan tali.

Lebih lanjut AKP Era Anggraini menambahkan, melihat korbannya pingsan, pelaku pun langsung melarikan diri.

Untungnya, korban ditemukan warga keesokan harinya karena teriak minta tolong.

Atas kejadian itu, korban pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Belinyu.

Kemudian, usai menerima laporan tim Unit Reskrim Polsek Belinyu langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.

Berbekal dengan mengantongi ciri-ciri pelaku dari keterangan korban, pada akhirnya hari Selasa malam pelaku berhasil diamankan di Tanjung Gudang Belinyu.

Penangkapan terhadap pelaku berlangsung dramatis karena berusaha melarikan diri. Bahkan dari itu, pelaku ditangkap saat hendak menjual handhpone milik korban.

” Jadi pas mau diamankan, pelaku sempat mau melarikan diri. Jadi pelaku ini mau transaksi jual Hp korban itu untuk modal nyebrang ke Palembang,” jelas AKP Era Anggraini

Atas kejadian itu, terduga pelaku dijerat pasal 351 KUHP ayat 2, tentang penganiayaan yang membuat korbannya mengalami luka berat dan diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti Handphone, hijab milik korban dan seutas tali. Korban pun saat ini sudah ditahan di Mapolsek Belinyu guna proses hukum lebih lanjut. (mah)