Menurut Osykar, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus memberikan pemahaman pada masyarakat agar fenomena Kotak Kosong tersebut tidak menurunkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada mendatang.
“Kita juga meminta agar KPU terus memberikan edukasi pada masyarakat mengenai apa yang dimaksud dengan pemilihan melawan kotak kosong,” jelasnya.
Dia menyampaikan, misalnya KPU harus menjelaskan Kotak Kosong itu apa, jangan sampai masyarakat miss informasi kalau Kotak Kosong itu tidak ada pemimpinnya atau seperti apa.
“Jangan sampai informasi-informasi negatif yang malah masuk ke masyarakat,” ucapnya.
Osykar menambahkan, saat ini Bawaslu Babel masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU mengenai aturan terkait kampanye bagi pasangan calon tunggal ataupun Kotak Kosong.
“Kita tunggu dulu Juknis seperti apa untuk kampanye nya. Memang sebelumnya tidak dilarang kampanye Kotak Kosong, yang tidak boleh yaitu menghalangi seseorang menggunakan hal pilihnya,” tutupnya. (chu)
Leave a Reply