PANGKALPINANG, LASPELA – Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), fenomena kotak kosong ramai digaungkan. Bawaslu Provinsi Babel berharap partisipasi pemilih tetap tinggi meski tiga daerah ada calon tunggal atau melawan kotak kosong tersebut.
Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar mengatakan kotak kosong bukan salah satu calon yang akan ditetapkan sebagai kontestan nantinya pada pemilihan Pilkada serentak 2024.
“Namun demikian saya berharap partisipasi pemilih pada Pilkada di Babel ini tetap tinggi, jangan sampai gara-gara Kotak Kosong ini masyarakat malah acuh tak acuh dan tidak berpartisipasi (dalam pilkada),” ujarnya di Pangkalpinang, Rabu (18/9/2024).
Dia mengatakan, pelaksanaan sosialisasi yang lebih intensif diperlukan karena Pilkada di tiga wilayah Babel hanya akan diikuti oleh calon tunggal atau biasa disebut Kotak Kosong.
“Seperti kita ketahui fenomena kotak kosong itu terjadi karena dalam masa pendaftaran Pilkada 2024 di Kabupaten Bangka Selatan, Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka hanya terdapat satu pasangan bakal calon yang melakukan pendaftaran,” kata Osykar.
Menurut Osykar, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus memberikan pemahaman pada masyarakat agar fenomena Kotak Kosong tersebut tidak menurunkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada mendatang.
“Kita juga meminta agar KPU terus memberikan edukasi pada masyarakat mengenai apa yang dimaksud dengan pemilihan melawan kotak kosong,” jelasnya.
Dia menyampaikan, misalnya KPU harus menjelaskan Kotak Kosong itu apa, jangan sampai masyarakat miss informasi kalau Kotak Kosong itu tidak ada pemimpinnya atau seperti apa.
“Jangan sampai informasi-informasi negatif yang malah masuk ke masyarakat,” ucapnya.
Osykar menambahkan, saat ini Bawaslu Babel masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU mengenai aturan terkait kampanye bagi pasangan calon tunggal ataupun Kotak Kosong.
“Kita tunggu dulu Juknis seperti apa untuk kampanye nya. Memang sebelumnya tidak dilarang kampanye Kotak Kosong, yang tidak boleh yaitu menghalangi seseorang menggunakan hal pilihnya,” tutupnya. (chu)