SUNGAILIAT, LASPELA – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bangka, Zuesty Novianti mengingatkan wartawan untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai kode etik jurnalistik (KEJ)
Hal ini menyusul adanya oknum wartawan yang terlibat operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang baru baru ini yang menjadi prestise buruk bagi dunia jurnalistik.
Esty menilai, saat ini banyak pandangan buruk masyarakat terhadap profesi wartawan, karena banyak oknum yang dengan mudah mengangkangi kode etik jurnalistik hanya mengaku wartawan dengan modal memiliki Id Card saja.
“Kontraktor, penambang, pengusaha, Pemerintah, politikus sekarang banyak diincar oknum-oknum yang ngaku wartawan hanya untuk mendapatkan sejumlah uang. Ini yang tidak bisa dibenarkan dan menyalahi aturan,” katanya, Selasa (17/9/2024).
Dalam dunia jurnalistik, kata Esty, memang ada investigasi. Hal ini dilakukan untuk memberikan berita yang lebih mendalam kepada pembaca dan diulas dari berbagai sudut (objektif).
“Bukan sebaliknya. Mendapatkan bahan untuk ditukarkan dengan uang dan melakukan pengancaman dan pemerasan. Itu tidak benar sudah ada aroma tindak pidananya. APH pun harus turun tangan,” tegasnya.
Dirinya pun mengajak masyarakat untuk lebih pro aktif bersuara ketika melihat ada praktek praktek oknum wartawan yang melakukan tindakan yang merugikan banyak orang hanya untuk keuntungan sepihak.
“Saya kerab melakukan edukasi kepada masyarakat dan narasumber. Jangan takut untuk bersuara dan melaporkan praktek praktek kotor yang dilakukan oknum wartawan hanya untuk mencari cuan. Laporkan Jangan takut, kita akan dukung,” sarannya.
Hal ini dilakukan untuk mengembalikan marwah wartawan dihadapan publik. Bahwa menjadi wartawan itu adalah pekerjaan mulia.
“Fungsi wartawan itu adalah pengontrol, bukan menakut – nakuti. Apabila ada sebuah program yang tidak tepat sasaran dan menyimpang, disinilah fungsi wartawan untuk mengembalikan program tersebut kembali pada jalurnya agar tepat sasaran dan berjalan dengan baik. Apabila ada sebuah progam yang menyimpang sudah ada ranahnya yang menindaklanjuti yakni APH. Kita tinggal di negara hukum jadi sesuai ranahnya masing masing,” pungkasnya. (mah)