Fraksi PDIP Basel Larang Anggotanya Gadai SK ke Bank

Ketua DPC PDIP sekaligus Ketua DPRD Basel sementara, Erwin Asmadi, Selasa (17/9/2024).

TOBOALI, LASPELA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Selatan (Basel) yang baru saja dilantik, khususnya Fraksi PDIP dilarang untuk menggadaikan SK ke Bank.

Hal itu dikatakan Ketua DPC PDIP Basel, Erwin Asmadi sekaligus Ketua DPRD Bangka Selatan sementara usai pelantikan dan sumpah jabatan 30 anggota DPRD Basel di Gedung Paripurna, Selasa (17/9/2024).

Ia menyebut, bahwa PDIP memandang tindakan tersebut tidak mencerminkan kepatutan sebagai anggota dewan terhormat, yang seharusnya menjadi contoh keteladanan untuk tidak berhutang.

“Seperti kata DPP bahwa tindakan ini tidak mencerminkan tindakan keteladanan ke masyarakat,” ungkapnya.

Namun untuk fraksi partai politik lainnya, sambung Erwin ia tidak mengetahui ada atau tidak pelarangan gadai SK ke Bank dan itu tergantung kepada aturan parpol masing-masing.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa khusus dewan terpilih dari PDIP jangan sekali – sekali menentang aturan yang telah ditetapkan, karena akan ada sanksinya. Apabila sudah terlanjur meminjam maka yang bersangkutan agar segera mungkin melunasinya,” tegasnya.

Ia mengatakan, pelarangan anggota DPRD Basel Fraksi PDIP Basel gadai SK ke Bank sudah ketentuan dari DPP PDIP yang ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto masa bhakti 2019-2024 pada Jumat, 13 September 2024.

“Berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bahwa anggota DPRD baik kabupaten/kota hasil pemilu 2024, dilarang keras untuk menggadaikan SK tersebut,” kata Erwin Asmadi.

Dalam surat instruksi itu, bagi anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi yang tidak mengindahkan instruksi tersebut, maka partai moncong putih akan memberikan sanksi organisasi sesuai dengan peraturan partai dan AD/ART partai. (pra)