Polres Bangka Tengah Buru Dandong Pelaku Pencurian

KOBA, LASPELA – Polres Bangka Tengah memburu Gustianto alias Dandong, pelaku dugaan pencurian yang terjadi di Jalan Payak, Desa Terak, Bangka Tengah.

Sebelumnya, beredar berita yang menyedot perhatian tentang adanya kasus pencurian warisan anak yatim yang dilakukan oleh paman, namun laporan tersebut disebutkan mandek di Polres Bangka Tengah.

Kasat Reskrim Polres Bateng, Iptu Imam Satriawan mengatakan kasus tersebut sudah dilakukan proses penyelidikan, namun pelaku masih dalam pencarian dan berada di luar Provinsi Bangka Belitung.

Ia membenarkan bahwa sebelumnya sempat beredar di media massa maupun online tentang dugaan perkara pencurian yang viral dengan judul Warisan Anak Yatim Lenyap, Paman Tega Jual Rumah Secara Ilegal, Miris Laporan Mandek di Polres Bangka Tengah.

Namun, ia menegaskan bahwa laporan yang diterima pihak Polres Bangka Tengah bukanlah tentang penjualan rumah melainkan pencurian barang di rumah almarhum orang tua anak yatim tersebut.

“Laporan yang diterima bukanlah penjualan rumah, namun pencurian barang isi rumah almarhum orang tua dari korban AS (22), warga Sungkap Bangka Tengah,” kata Imam, Jumat (13/9/2024).

“Kronologi kejadian pada Senin, 29 Maret 2024, sekira pukul 17.00 wib di Jalan Payak, Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah, yang mana korban ini mengetahui barang milik korban hilang,” tambahnya.

Ia mengatakan bahwa korban awalnya tahu dari tetangganya terkait barang-barang di rumah korban diambil oleh pamannya yang bernama Gustianto alias Dandong, setelah itu adik korban yakni L bersama Ibunya, K mengecek barang-barang yang hilang tersebut.

“Setelah pengecekan, dipastikanlah barang yang hilang tersebut adalah 1 unit kulkas, 1 unit mesin cuci, 1 unit televisi, 1 buah lemari aluminium 3 pintu, 1 set tabung oksigen beserta alat masker oksigen, 1 set kompor gas dan 1 buah tabung gas 3 kg,” ujarnya.

Imam mengatakan bahwa saat ini tersangka belum bisa dimintai keterangan dikarenakan keberadaan Dandong tidak diketahui.

“Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp11.000.000. Dan atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana selama-lamanya 5 tahun atau denda sebanyak Rp900,” tutup Imam. (jon)