TOBOALI, LASPELA – Kebakaran mobil minibus di salah satu lokalisasi Black Jack Dusun 9 Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) pada Kamis (12/9/2024) lalu,
sekira pukul 13.00 Wib ternyata sengaja dibakar oleh seseorang.
Satreskrim Polres Basel berhasil mengungkap dalang pelaku pembakaran mobil minibus merk KIA Picanto Nopol 1236 QA milik korban Melisa (30).
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni melalui Kasie Humas Polres Basel IPDA GJ Budi mengungkapkan, bahwa pelaku pembakaran yakni AND (29).
Pelaku nekat melakukan pembakaran dikarenakan terbakar api cemburu kepada pemilik mobil, Melisa (30) yang tak lain mantan istri siri pelaku.
“Pelaku pembakaran ini adalah mantan suami siri korban,” ungkapnya, Jumat (13/9/2024).
Ia menyebut, kronologi kejadian bermula pada Kamis kemarin sekira pukul 12.00 Wib pelaku terlibat cekcok mulut dengan mantan istrinya Melisa di samping cafe atau lokasi mobil terbakar tersebut.
Tak lama korban ini berteriak meminta tolong sehingga masyarakat sekitar menghampiri Melisa, lalu pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut.
“Awalnya ada cekcok mulut, tak lama korban ini berteriak sehingga banyak masyarakat sekitar mendatanginya, lalu berselang satu jam mobil milik Melisa ini sudah terbakar,” sebutnya.
Berselang 30 menit, lanjut Raja korban mendapatkan telpon dari rekannya bahwa mobil KIA Picanto putih Nopol 1236 QA milik korban terbakar. Korban pun langsung menuju Dusun Parit 9 serta melihat mobilnya yang tengah dilalap si jago merah.
“Korban pun langsung meminta bantuan masyarakat sekitar untuk memadamkan api, sebelum akhirnya dua unit mobil damkar datang ke lokasi untuk memadamkan api,” ujarnya.
Mendapati laporan dari korban Melisa, unit Pidum yang dipimpin IPDA Yanda Aditya Prayoga langsung melakukan penyelidikan.
“Tak berselang lama sekitar pukul 15.00 Wib tim Pidum Polres Basel berhasil mengamankan terduga pelaku AND yang diduga membakar mobil milik korban,” ungkapnya.
Pada saat diintrogasi ternyata pelaku mengakui telah membakar mobil korban lantaran cemburu.
“Untuk korek api yang digunakan pelaku untuk membakar mobil tersebut dibuang oleh pelaku di area Dusun 9,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang didapatkan satu unit mobil KIA Picanto Nopol 1236 QA yang sudah hangus terbakar, korek api warna hijau, sebuah STNK kepemilikan mobil, satu unit motor satria FU Hitam Nopol 5846, baju kaos lengan pendek, satu celana pendek jins.
“Atas perbuatannya pelaku ini terancam pasal 187 ke 1 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (pra)