Bawaslu Bangka Buka Rekrutmen 455 Pengawas TPS untuk 81 Desa, Inilah Syarat-syaratnya

Avatar photo
Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti, di Sungailiat, Kamis (12/9/2024)

“Sesuai juknis, regulasi dan kewenangan rekrutmen ini ada di tingkat kecamatan sehingga prosesnya dilakukan oleh teman-teman kita di panwascam, namun demikian dalam praktiknya untuk penerimaan dan penelitian berkas bisa didelegasikan ke teman-teman PKD sehingga dapat saling berrkoordinasi,” tukasnya.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia,
2. Berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar,
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil,
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu,
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat,
7. Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
8. Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak mempunyai ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. (mah)

Leave a Reply