SUNGAILIAT, LASPELA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka membuka rekrutmen 455 pengawas tempat pemungutan suara (TPS).
Nantinya, ratusan pengawas TPS tersebut akan disebar di 81 desa dan kelurahan se-Kabupaten Bangka, saat proses Pilkada yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang.
Perekrutan ini sesuai dengan Keputusan Bawaslu Republik Indoesia Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti mengatakan, waktu pendaftaran dan penerimaan berkas akan dibuka selama 17 hari, terhitung sejak 12 hingga 28 September 2024.
“Silahkan bagi masyarakat yang ingin bergabung menjadi pengawas TPS agar segera mendaftar dan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan,” kata Sugesti, Kamis (12/9/2024).
Sementara itu, lanjut Sugesti, pengawas TPS yang dinyatakan lulus administrasi akan diumumkan pada 11 Oktober 2024 mendatang.
Dalam proses rekrutmen Pengawas TPS ini, Panwaslu Kecamatan akan membentuk panitia Rekrutmen PTPS, sementara di kabupaten yang dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Bangka bersifat koordinatif, sehingga proses rekrutmen bisa dilaksanakan dengan maksimal.
“Sesuai juknis, regulasi dan kewenangan rekrutmen ini ada di tingkat kecamatan sehingga prosesnya dilakukan oleh teman-teman kita di panwascam, namun demikian dalam praktiknya untuk penerimaan dan penelitian berkas bisa didelegasikan ke teman-teman PKD sehingga dapat saling berrkoordinasi,” tukasnya.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia,
2. Berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar,
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil,
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu,
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat,
7. Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
8. Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak mempunyai ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. (mah)