Unit PPA Babar Dampingi Siswa yang Diduga Ditampar Oknum Guru, Disdikpora Belum Putuskan Sanksi

Kepala Unit Pelaksana Tenis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kabupaten Bangka Barat, Alta Fatra. 

MENTOK, LASPELA- Kasus dugaan seorang siswa yang ditampar oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP), di Kecamatan Mentok menjadi perhatian semua pihak.

Salah satunya dari Unit Pelaksana Tenis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kepala UPT PPA Bangka Barat, Alta Fatra mengatakan, perilaku oknum guru yang merokok di dalam kelas tak dibenarkan di lingkungan sekolah.

“Kami telah melakukan pendampingan terhadap siswa dan orang tuanya. Jadi oknum guru merokok di dalam kelas tujuh, diingatkan oleh siswa yang merupakan ketua kelas. Tapi dia tidak diterima,” katanya, Rabu (11/9/2024).

Oknum guru yang bersangkutan, sejauh ini sudah dipanggil ke instansi terkait. Akan tetapi, belum diketahui sanksi apa yang akan diberikan.

Yang jelas, mediasi telah dilakukan dan sekali lagi ia tak membenarkan kejadian itu, apalagi saat jam belajar berlangsung.

“Untuk lebih lengkap tentang sejauh mana penanganan kasus bisa konfirmasi ke Dinas Pendidikan. Karena berdasarkan Permendikbud kasus kekerasan di lingkungan sekolah ditangani secara internal dahulu,” ungkapnya.

“Jadi dia ada Tim Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan di satuan pendidikan tingkat Dinas Pendidikan. Karena sejauh ini belum ada pelaporan secara hukum,” kata Alta Fatra.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bangka Barat, Hengki Wibawa belum bisa memutuskan sanksi apa yang akan diberikan terhadap oknum guru tersebut.

Pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap guru itu, dan masih akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, perihal pemberian sanksi.

“Kita koordinasi dulu lah dengan pihak terkait, sampai ada kesimpulan seperti apa. Mungkin kalau harus ada sanksi, ya sanksi seperti apa nanti diputuskan,” katanya.

Diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (5/9/2024) lalu, yang dilakukan oleh oknum guru berinisial R di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Mentok. (oka)