SUNGAILIAT, LASPELA — Ada dua opsi kenario yang akan dilakukan jika calon tunggal, khususnya di Kabupaten Bangka kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka, Sinarto mengatakan, calon tunggal bisa memenangkan Pilkada jika berhasil meraup suara sah diatas 50 persen.
“Jika kemenangan ini tidak tercapai (calon tunggal) bisa jadi kedepannya kepala daerah kita akan dipegang oleh seorang penjabat atau Pj,” kata Sinarto, Rabu (11/9/2024).
Dikatakannya, pergantian Pj tersebut nantinya bisa dilakukan dua kali dalam setahun.
“Kita lihat nanti petunjuk teknisnya, karena sampai sekarang juga belum keluar. Namun yang pasti akan dipegang oleh seorang Pj,” jelasnya.
Sementara opsi kedua, kata Sinarto, calon tunggal tersebut akan dipilih kembali pada pemilihan berikutnya. Meskipun menurutnya opsi ini dinilai masih multitafsir.
“Pemilihan berikutnya itu bisa lima tahun ke depan atau tahun depannya. Nanti kita tunggu dulu petunjuk teknisnya seperti apa,” ujarnya.
Hingga akhir masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka beberapa waktu lalu hanya ada satu pasangan calon yaitu Mulkan-Ramadian.
Keduanya berasal dari partai yang sama yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Namun, sesuai dengan tahapan Pilkada 2024, penetapan calon akan dilakukan pada 22 September 2024, sementara satu hari setelahnya akan dilakukan pengundian nomor urut. (mah)