Dilaporkan oleh Nasabah, Satreskrim Polres Babar Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Sertifikat oleh Pihak Bank

Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira saat jumpa pers beberapa waktu lalu

MENTOK, LASPELA– Salah satu Bank Cabang Mentok, dilaporkan nasabahnya ke Satreskrim Polres Bangka Barat, akibat berlarutnya proses pengembalian Sertifikat Hak Milik Nomor 681 milik Lind

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang proses penyelidikan.

“Benar kita sudah menerima laporan pengaduan dari saudari Linda melalui kuasa hukumnya, kami dari Satreskrim Polres Bangka Barat sudah mengambil langkah-langkah awal,” katanya, Rabu (11/9/2024)

AKP Ecky mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Bank yang dilaporkan untuk diminta keterangan.

“Kita sedang melakukan penyelidikan, kita memang belum melakukan pemeriksaan kepada pihak Bank, karena kita baru melayangkan surat undangan,” ucapnya.

Setelah mengambil keterangan dari pihak Bank. Dikatakan Ecky, pihaknya baru mengambil kesimpulan apakah ada unsur tindak pidana dari laporan Linda tersebut.

“Kita perlu melaksanakan konfirmasi dua arah atau penyelidikan lebih mendalam, kita akan croos check ke pihak Bank, bagaimana alur ceritanya, supaya kami segera bisa menyimpulkan,” katanya.

Diketahui, sebelumnya Linda melalui kuasa hukumnya Kemas Akhmad Tajuddin telah melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Bangka Barat, pada Rabu (4/9/2024).

Kemas Akhmad Tajuddin, mengatakan pihak Bank belum menyerahkan sertifikat tersebut dikarenakan adanya keberatan dari pihak lain berinisial M yang merasa sudah membeli bangunan dan tanah sertifikat nomor 681 itu dari Bank tersebut pada tahun 2016 lalu.

“Betapa terkejutnya klien saya atas adanya  jual beli  jaminan pinjaman berupa sertifikat 681 antara Bank swasta Cabang Muntok dengan M tersebut, karena perbuatan hukum jual beli itu sama sekali tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari klien saya Ibu Linda,” ujarnya.

Dikatakan Kemas Akhmad Tajuddin, pihaknya mengetahui adanya jual beli antara pihak Bank dengan M, bersumber dari Surat Kuasa Hukum M kepada Bank yang menyatakan keberatan apabila sertifikat itu diserahkan kembali kepada Linda.

“Oleh karena peristiwa hukum yang terjadi terindikasi mengandung unsur pidana, maka klien saya melaporkan tentang hal tersebut kepada Satreskrim Polres Bangka Barat dan sudah dimintakan keterangan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat,” katanya. (oka)