banner 728x90

Bea Cukai Pangkalpinang Turun Gunung Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Upaya Preventif dan Represif Lewat Edukasi

Petugas Bea Cukai Pangkalpinang, saat melakukan sosialisasi dan pemeriksaan peredaran rokok ilegal di Pangkalpinang. (Foto: ist)
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Dalam melaksanakan tugas pokok di bidang pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai, Bea Cukai dihadapkan pada tantangan yang besar. Salah satunya ialah maraknya peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) yang tak hanya membahayakan masyarakat tetapi juga mengancam industri dalam negeri.

Sebagai upaya preventif dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Pangkalpinang berupaya mengedukasi masyarakat melalui kegiatan sosialisasi, yang merupakan bagian dari upaya yang digencarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai peran dan fungsi Bea Cukai dalam menghimpun penerimaan dari sektor cukai serta mengawasi peredaran objek cukai di masyarakat.

banner 325x300

Salah satu kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Pangkalpinang sebagai upaya preventif memberantas peredaran rokok ilegal adalah melalui kegiatan Customs Goes to School (CGTS) yang secara rutin diselenggarakan di sekolah-sekolah dan Customs Goes to Village (CGTV) yang telah diselenggarakan di berbagai wilayah di Pulau Bangka, seperti Desa Namang, Desa Pagarawan, Kelurahan Matras, Desa Rebo, serta Desa Tanjung Labu.

Sosialisasi tersebut turut dihadiri langsung jajaran pemerintahan desa setempat, yang menunjukkan dukungan terhadap upaya pencegahan peredaran rokok ilegal.

Kegiatan Customs Goes to School (CGTS) yang secara rutin diselenggarakan di sekolah-sekolah dan Customs Goes to Village (CGTV) yang telah diselenggarakan di berbagai wilayah di Pulau Bangka. (Foto: ist)

Pada kesempatan ini, Tim CGTV Bea Cukai Pangkalpinang memberikan penjelasan mendetail mengenai ciri-ciri rokok ilegal seperti rokok tanpa pita cukai atau polos, pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, pita cukai palsu, serta pita cukai bekas. Selain itu, masyarakat juga diberikan informasi tentang langkah-langkah pengaduan apabila menemukan rokok ilegal di lingkungan mereka.

Selain upaya preventif, Bea Cukai Pangkalpinang juga telah melancarkan upaya represif untuk mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal melalui kegiatan penindakan.

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Mochammad Munif mengatakan penindakan ini sebagai langkah tegas Bea Cukai Pangkalpinang dalam menindak berbagai kejahatan dalam bidang cukai, terutama peredaran rokok ilegal di wilayah Pulau Bangka.

“Upaya penindakan terhadap rokok ilegal telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Pangkalpinang. Dari data penindakan Bea Cukai Pangkalpinang, diketahui sepanjang periode Januari sampai dengan Agustus 2024 telah dilaksanakan penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) dengan total barang hasil penindakan rokok ilegal sejumlah 256.628 Batang BKCHT ilegal.” ujar Munif, Rabu (11/9/2024).

Dia menjelaskan, upaya preventif dan represif Bea Cukai Pangkalpinang dalam program Gempur Rokok Ilegal ini dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Apabila terdapat temuan rokok ilegal yang beredar di masyarakat, petugas akan mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Lanjutnya, melalui upaya-upaya tersebut, membuktikan bahwa Bea Cukai Pangkalpinang terus berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

“Dalam mengawasi peredaran rokok ilegal, tentunya Bea Cukai Pangkalpinang tidak bisa bekerja sendiri, diperlukan kerja sama segenap pihak, seperti asosiasi industri Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT), pelaku usaha, dan masyarakat,” jelasnya.

“Kami berharap masyarakat dapat terus bekerja sama dengan tidak membeli dan turut mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai Pangkalpinang apabila menemukan indikasi rokok ilegal di daerahnya,” tutup Munif.

Masyarakat dapat melaporkan peredaran rokok ilegal melalui saluran layanan informasi resmi Bea Cukai Pangkalpinang (+62851-5784-4468) atau melaporkan secara langsung ke Kantor Bea Cukai Pangkalpinang di alamat Jl. Yos Sudarso No.177, Lontong Pancur, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (chu)

 

Caption: Bea Cukai Pangkalpinang ketika  memberikan edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi, serta mengawasi peredaran objek cukai di masyarakat, di Pulau Bangka, Rabu (11/9/2024).

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version