MENTOK, LASPELA — Seorang pria berinisial RS di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditangkap Satreskrim Polres Bangka Barat, pada Rabu (4/9/2024).
Pemuda 20 tahun itu ditangkap petugas di kediamannya.
Dia diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang diketahui masih berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira mengatakan perbuatan asusila tersebut terjadi di kawasan hutan Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Tindakan pemuda itu terungkap setelah kakak korban melihat foto adiknya tanpa berbusana.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian pihak keluarga kemudian melapor ke polisi.
“Mereka ini suka sama suka, pelaku dan korban mempunyai kedekatan (Pacaran). Dikarenakan ada foto tadi dan memang jika kasus anak dibawah umur memang harus bisa membuktikan itu sudah atensi dari Bareskrim, Polri,” katanya, Kamis (5/9/2024).
Ecky Widi Prawira mengatakan, saat ini pelaku RS telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Berikut barang bukti 2 unit handphone dan beberapa helai pakaian dalam.
“Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak JO Pasal 81 Ayat 1 UU Ri nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah menjadi undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002. Ancaman palingng lama 15 tahun Paling singkat 5 tahun,” jelasnya. (oka)