SUNGAILIAT, LASPELA –– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Tempatan (Perpat) Bangka mendeklarasikan menjadi peserta Pilkada 2024 sebagai jelmaan kotak kosong.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat ke-7 terdiri dari ketua dan anggota Perpat Bangka yang berlangsung pada Rabu (4/9/2024) kemarin.
Ketua DPC Perpat Bangka, Budiyono mengatakan, kotak kosong menjadi alternatif lain bagi masyarakat, disamping ada calon tunggal yang telah mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka.
“Masyarakat Kabupaten Bangka mari berfikir cerdas, berfikir rasional, jangan Golput. Kita harus datang ke TPS, ada pilihan alternatif lain yaitu kotak kosong,” katanya, saat konferensi pers di Sekretariat KPU Bangka, Kamis (5/9/2024).
Dalam deklarasi tersebut, setidaknya ada 11 poin yang disampaikan, diantaranya:
1. PERPAT BABEL Cabang Bangka mendeklarasikan diri sebagai deklarator kotak kosong pada wilayah Bangka Induk dalam penyelenggaraan konstestasi Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
2. Kotak kosong tidak akan melakukan kampanye hitam (black campaign) pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
3. Kotak kosong tidak akan menjelek-jelekan pasangan Calon Kepala Daerah yang sudah mendaftar pada KPU Kabupaten Bangka.
4. Kotak kosong menghibau seluruh warga wilayah Bangka Induk untuk tidak melakukan Golput.
5. Kotak suara kosong berjanji tidak akan menyebabkan defisit anggaran Rp. 147.000.000.000,- ( seratus empat puluh tujuh milyar rupiah) diakhir masa jabatan apabila terpilih.
6. Kotak kosong berjanji tidak akan memangkas gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer.
7. Kotak kosong berjanji tidak akan memberikan dana hibah secara vertikal apabila anggaran daerah mengalami defisit.
8. Kotak kosong berjanji tidak menerbitkan izin usaha sawit apabila konsensi wilayah belum habis termasuk yang berkenaan dengan perkara Kotawaringin.
9. Kotak kosong berjanji tidak akan mark up (menaikkan) pendapatan daerah untuk merekayasa proyek agar mendapatkan cashback.
10.Kotak kosong meminta Mendagri menunjuk Pelaksana Jabatan dari Kepala Dinas dan berjanji akan bekerja lebih baik, apabila tidak berjalan sesuai dengan keinginan masyarakat, maka kotak kosong akan meminta pemberhentian terhadap Pelaksana Jabatan yang telah ditunjuk dan akan dilakukan pergantian terhadap Pelaksana Jabatan yang dilantik dengan bersifat wajib berasal dari putra/putri Perkumpulan Tempatan Bangka Belitung.
11.Kotak kosong berjanji akan mengelola APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) secara lebih baik dan tepat sasaran. (mah)