BANGKA TENGAH, LASPELA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah menyampaikan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah Tahun 2024 yang di-upload di sistem informasi pencalonan (Silon).
Ketua KPU Bangka Tengah, Supendi mengatakan dokumen yang di-upload oleh dua bakal paslon, yaitu pasangan Algafry Rahman-Efrianda dan Adet-Erlan masih belum benar yang artinya tidak dapat diakses atau tidak terbaca dengan jelas atau buram.
“Pasangan calon yang sudah diinformasikan melalui Liaison Officer (LO) masing-masing diberikan tenggat waktu melakukan perbaikan dokumen selama tiga hari sampai dengan 8 September 2024,” kata Supendi, Kamis (5/9/2024).
Ia mengatakan apabila setelah perbaikan masih terdapat kesalahan dokumen syarat paslon, maka akan dilakukan klarifikasi kembali dengan rentang waktu yang sudah ditentukan.
“Nanti masyarakat memberikan tanggapannya terkait calon kita, nanti akan kami klarifikasi di tanggal 15 sampai dengan 21 September 2024,” kata Supendi. (jon)